Kasus Karhutla, Pimpinan Sawit RI Penuhi Panggilan Singapura
![]() |
| Ilustrasi Petugas Pemadam Berusaha Memadamkan Kebakaran Hutan (Generate by Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Sejumlah eksekutif senior dari perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh otoritas Singapura. Komitmen tersebut disampaikan langsung saat para pimpinan perusahaan memenuhi panggilan tiga pejabat tinggi Singapura di The Treasury pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Pertemuan Strategis Pimpinan Korporasi dan Pejabat Tinggi Singapura
Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran pimpinan puncak dari sejumlah perusahaan kelapa sawit terkemuka, antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, serta Sinar Mas Group.
Delegasi Indonesia tersebut diterima langsung oleh Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Para menteri Singapura turut didampingi oleh Penasihat Senior Davinder Singh beserta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA), dan Kementerian Hukum.
Pemerintah Singapura Siap Amandemen UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu menegaskan bahwa pemerintah Singapura berencana mengamendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA) pada sidang parlemen mendatang.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat landasan hukum sekaligus mengategorikan tindakan penolakan atau ketidakkooperatifan perusahaan dalam proses penyelidikan sebagai sebuah tindak pidana serius.
"Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu kepada wartawan setelah pertemuan di The Treasury, melansir CNN Indonesia.
Kewajiban Penilaian Independen dan Rantai Pasok Bersih
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan sawit yang hadir diwajibkan untuk menjalani penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi ketat ini akan menyasar kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok (supply chain) perusahaan.
Proses investigasi tersebut nantinya akan dilakukan oleh panel penilai dan firma hukum independen di bawah arahan Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura. Menariknya, seluruh biaya operasional panel ini dibebankan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan yang sedang dinilai.
"Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk sebuah tim yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum untuk memberikan nasihat kepada perusahaan investigasi tersebut. Keduanya harus berasal dari panel yang ditetapkan, sesuai arahan NEA," kata K. Shanmugam kepada para perwakilan perusahaan.
Lebih lanjut, Shanmugam menilai bahwa proses penilaian independen ini justru akan sangat membantu perusahaan-perusahaan yang memiliki rantai pasok bersih untuk membuktikan secara transparan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik pembakaran lahan. Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama dari proses ini bukanlah mencari kambing hitam ataupun menetapkan kesalahan demi kepentingan publik atau politik semata.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari CNN Indonesia, proses investigasi dan peninjauan regulasi lanjutan melalui amandemen UU THPA akan terus bergulir di parlemen Singapura seiring dengan implementasi panel penilai independen bagi korporasi sawit terkait. HS


