Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Eksekusi Rumah Bintaro Tertunda, Keluarga Tuntut Keadilan

Rencana eksekusi rumah di Bintaro oleh PN Jaksel tertunda akibat acara keagamaan dan protes keluarga terkait prosedur sengketa utang. Baca selengkapny
Suasana penjagaan personel kepolisian di lokasi rencana eksekusi rumah sengketa di Jalan Cempaka III, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis 22 Oktober 2026.

Jakarta, Suaratebo.net - Rencana eksekusi sebuah rumah sengketa di Jalan Cempaka III, RT 005/RW 011, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026) batal terlaksana. Hingga sore hari, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak tampak di lokasi, disinyalir karena adanya kegiatan peringatan Maulid Nabi serta penolakan keras dari pihak keluarga termohon, Linkan, yang dikawal oleh puluhan personel kepolisian.

Sengketa Utang-Piutang dan Selisih Nilai Objek

Ketegangan di lokasi bermula dari sengketa utang-piutang yang melibatkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang berujung pada terbitnya kuasa jual dan perintah pengosongan rumah. Pihak keluarga Linkan menilai terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara nilai objek eksekusi dengan jumlah pinjaman yang diterima.

Kerabat Linkan, Haji Mahsar, mengungkapkan bahwa estimasi nilai rumah yang menjadi objek sengketa mencapai Rp35 miliar. Di sisi lain, nilai pinjaman yang disepakati jauh di bawah angka tersebut, dan pencairannya pun tidak penuh.

"Nilai sesuai perjanjian seharusnya Rp5 miliar, tetapi setelah dipotong bunga atau semacam diskonto, yang diterima saudara kami hanya di kisaran Rp2,85 miliar saja," kata Mahsar.

Kejanggalan Prosedur Pencocokan Objek (Constatering)

Selain persoalan nilai, Kuasa Hukum keluarga Linkan, Igor, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan kecacatan prosedur sebelum penetapan eksekusi. Pihaknya mengklaim tidak pernah menerima undangan resmi untuk tahapan constatering (pemeriksaan dan pencocokan objek) yang krusial untuk memastikan kesesuaian lokasi dan batas-batas bidang tanah.

Igor memaparkan bahwa objek sengketa sejatinya melibatkan tiga sertifikat tanah yang saling berkaitan. Namun, hanya dua sertifikat, yakni nomor 6605 dan 6606, yang secara spesifik disebut sebagai objek eksekusi.

"Rumah yang disengketakan berkaitan dengan tiga sertifikat tanah. Dua sertifikat disebut telah menjadi objek eksekusi, sedangkan satu sertifikat lainnya berkaitan dengan bidang tanah yang batas-batasnya dinilai belum jelas," ujar Igor.

Gugatan Perlawanan Ahli Waris

Sebagai langkah perlawanan hukum, pihak keluarga mempermasalahkan status kepemilikan aset tersebut. Igor menegaskan bahwa salah satu sertifikat tanah tercatat atas nama Linkan dan merupakan harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan, sehingga ahli waris dari mendiang suami Linkan memiliki hak hukum atas aset tersebut.

Saat ini, pihak kuasa hukum telah mendaftarkan dua gugatan perlawanan secara terpisah ke pengadilan, masing-masing atas nama Linkan dan para ahli waris, demi mempertahankan hak hukum mereka.

Hingga berita ini diturunkan pada pukul 17.00 WIB, belum ada pernyataan atau keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun pihak pemohon eksekusi terkait alasan pasti penundaan, status hukum dari gugatan perlawanan yang baru diajukan, serta kapan jadwal eksekusi lanjutan akan dilaksanakan. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Eksekusi Rumah Bintaro Tertunda, Keluarga Tuntut Keadilan
  • Eksekusi Rumah Bintaro Tertunda, Keluarga Tuntut Keadilan
  • Eksekusi Rumah Bintaro Tertunda, Keluarga Tuntut Keadilan
  • Eksekusi Rumah Bintaro Tertunda, Keluarga Tuntut Keadilan
  • Eksekusi Rumah Bintaro Tertunda, Keluarga Tuntut Keadilan
  • Eksekusi Rumah Bintaro Tertunda, Keluarga Tuntut Keadilan