Polres Tebo Ringkus 3 Pengedar Sabu 39,13 Gram
![]() |
| Tiga pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo beserta papan identitas penahanan, Rabu (21/10/2026) |
Muara Tebo, Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu (21/10/2026). Dari operasi penindakan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 39,13 gram.
Tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial ES, HI, dan AF. Penangkapan ketiganya merupakan hasil tindak lanjut kepolisian atas keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Tebo Tengah.
Penggerebekan Bermula dari Laporan Warga
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi dan pesta narkoba di sebuah kawasan semak belukar di RT 02, Dusun II, Desa Semabu.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi," ujar AKP Rahmat Damaiandi.
Pada pukul 16.00 WIB, tim operasional berhasil menyergap ES dan HI di lokasi yang disebut sebagai tempat berkumpul milik ES. Dalam penggeledahan di tempat tersebut, petugas mendapati barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Pengembangan Kasus ke Desa Bedaro Rampak
Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka ES mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh barang terlarang itu dari seseorang berinisial P yang saat ini berstatus buron. ES juga mengungkapkan bahwa ia menjemput sabu tersebut bersama tersangka lain berinisial AF, dan menitipkan sebagian barangnya kepada rekannya berinisial H.
Berbekal keterangan ES, Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan. Petugas menggerebek kediaman AF di Perumahan Heloconia, RT 15, Dusun Teluk Ketapang, Desa Bedaro Rampak.
Disaksikan oleh warga setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam yang diletakkan di atas meja dapur. AF pun mengakui bahwa sabu itu adalah pemberian dari ES.
Rincian Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari kedua lokasi penangkapan, petugas mengamankan daftar barang bukti yang cukup banyak. Barang bukti narkotika terdiri dari satu paket besar dan 20 paket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 39,13 gram.
Selain itu, polisi juga menyita instrumen terkait peredaran narkoba, meliputi satu timbangan digital, plastik klip, dua sendok pipet, dompet, delapan unit telepon genggam (enam di antaranya diduga barang gadaian), serta satu tas selempang. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.120.000 (pecahan Rp3.150.000 dan Rp970.000) serta tiga unit sepeda motor (Yamaha Mio, Honda Beat, dan Honda Genio).
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan sangkaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a pada undang-undang yang sama.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memburu nama-nama lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (HS)


