8 Aznaf Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ir. Rahansi; Kita Ada 4 Aznaf

Suaratebo
8 Aznaf Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ir. Rahansi; Kita Ada 4 Aznaf



Suaratebo.net, Tebo - Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Kembali merujuk pada situs BAZNAS, jumlah zakat fitrah beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, catat juga syarat-syarat wajib melakukan zakat fitrah, di antaranya: Beragama Islam.

Jika diuangkan nilai zakat di Kabupaten Tebo terdapat 3 tingkatan mulai dari Rp. 30.000, Rp. 35.000 dan Rp. 40.000 hal ini sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama dan MUI kabupaten Tebo, seperti yang disampaikan Ir. Rahansi Ketua Mushola saat di konfirmasi di Mushola Al-Ikhlas RT 03/04 RW 02 Sumber Sari.

"Untuk besaran zakat fitrah berdasarkan edaran Kantor Kementerian Agama dan MUI Tebo, Rp. 30.000, Rp. 35.000, dan Rp. 40.000 sementara untuk beras disini per jiwa 2,5 kg" jelas Rahansi secara detail.

Ada 8 Aznaf yang berhak, sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Ditambahkan oleh Rahansi RT 03/04 Sumber Sari terdapat 4 Aznaf diantaranya Fisabilillah, Fakir Miskin, Amil Zakat, Ibnu Sabil. 

Kapan terakhir bisa menyalurkan zakat fitrah, zakat fitrah sudah diterima oleh penerima zakat sebelum khotibnaik mimbar, apabila diserahkan setelah khatib naik mimbar maka sedekah dianggap sedekah biasa. (HS-ST).

Pos Terkait