![]() |
Menag Nasarudin Umar/Dok. Kemenag.go.id |
Suaratebo.net - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dirangkum dari web kemenag.go.id pada 7 Mei 2025.
Detail Tunjangan Insentif
- Nilai tunjangan insentif: Rp250.000 per bulan
- Pembayaran: dua tahap dalam setahun, dengan total Rp1.500.000 per tahap (satu semester)
- Jumlah guru penerima: 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi
- Anggaran tahap pertama: Rp365.503.500.000
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Status Kepegawaian
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah
- Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta
Kualifikasi Akademik
Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
Beban Kerja
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
Ketentuan Lain
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan
Kemenag saat ini masih memverifikasi data calon penerima dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur untuk memastikan penyaluran tunjangan berjalan lancar.