Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu
![]() |
Terduga pengedar Narkotika Jenis Sabu |
Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tebo Tengah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, NH (27), di kediamannya.
Barang Bukti dan Tersangka Diamankan
Dari tangan NH, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, plastik klip, uang tunai sebesar Rp1.650.000, serta barang bukti lainnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama HL. Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak cepat dan pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil meringkus HL di rumahnya Kecamatan Tebo Tengah. Total sabu seberat 41,32 gram diamankan dari HL.
Pengembangan Kasus
Pengembangan kasus kembali dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NH. Ia mengungkap bahwa dalam operasionalnya, ia tidak bekerja sendiri, melainkan bekerja sama dengan dua orang lain, yakni BAO (22) dan FFA (26). Keduanya kemudian berhasil ditangkap di rumah mereka Kec. Tebo Tengah.
Tersangka dan Barang Bukti
Total diamankan 4 orang tersangka dengan uang tunai sebesar Rp1.650.000 dan barang bukti sabu dengan total berat bruto sebesar 41,95 gram. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sk)