Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kebun Sawit Sumay
![]() |
Tiga orang tersangka narkotika diduga jenis sabu |
Suaratebo.net - Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit yang terletak di RT 04 Dusun Jajaran Teriti, Desa Teriti, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial HM (42), AP (39), dan RH (29) diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 21 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,87 gram, uang tunai sebesar Rp2.565.000, alat hisap sabu (bong), handphone, dompet, korek api, serta beberapa sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Sumay. Dalam interogasi awal, tersangka HM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirimkan ke laboratorium BPOM Jambi untuk pengujian. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka lainnya turut dijerat dengan Pasal 127 dan Jo 131 atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
IPTU Sazeli menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta kerja keras seluruh personel Satresnarkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. "Laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkasnya. (30/3). (Sk)