Gelar Aksi Damai, Supan Sopian: Inspektorat dan Kejari Jangan Seperti Macan Ompong

Gelar Aksi Damai, Supan Sopian: Inspektorat dan Kejari Jangan Seperti Macan Ompong

Batanghari, Suaratebo. Net - Buntut dari laporan yang tidak tanggapi, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Batanghari pada Kamis (15/07/2021) pagi menggelar aksi damai di depan kantor inspektorat dan Kejari Batanghari.

Massa yang dipikirkan berjumlah 20 orang tersebut membawa bendera lengkap dengan atribut dari karton yang bertuliskan sejumlah tuntutan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Aksi itu juga langsung dijaga ketat aparat kepolisian Polres Batanghari dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam orasinya, Supan Sopian selaku korlap menyampaikan beberapa tuntutannya, dirinya mewakili pengunjuk rasa meminta kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyimpangan pada pengalokasian dana Survailans di Puskesmas Muara Bulian.

Yang kedua dirinya juga meminta kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk mengusut dugaan terjadinya persekongkolan jahat pada proses pelelangan/tender 13 paket rehab ruang kelas SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kabupaten Batanghari, yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, hal ini disampaikan karena tidak sesuai dengan Permen PU nomor 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman.

"Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan kami beberapa hari lalu. Inspektorat dan Kejaksaan jangan seperti macan ompong," tegas Supan Sopian.

Sementara, Ketua LSM Kompithal Batanghari Usman juga mempertanyakan kepada pihak Inspektorat terkait tindak lanjut adanya temuan LHP BPK di sejumlah
OPD. 

"Sehubungan dengan temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Jambi yang disampaikan Kepada Bupati Batanghari pada Tanggal 7 Mei 2021 lalu. Kenapa inspektorat sampai hari ini belum menyerahkan laporan tindak lanjutnya ke aparat penegak hukum, sedangkan tenggang waktu yang diberikan sudah melebihi 60 hari kerja," jelas Usman.

Usai melakukan aksi, pihak inspektorat meminta agar lima orang perwakilan untuk melakukan audensi di ruang kepala inspektorat. 

Dari hasil audensi tersebut, Kepala Inspektorat Mukhlis, menyampaikan dirinya akan menindaklanjuti laporan dari teman-teman LSM. Namun, dirinya meminta agar para pelapor melengkapi sejumlah bukti terkait temuan dilapangan.

"Secepatnya akan kita proses, tapi saya minta bukti yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOK Surveilens," kata Mukhlis saat audensi yang disaksikan pihak kepolisian.

Selanjutnya, Kata Mukhlis, untuk LHP BPK-Provinsi Jambi sebenarnya laporan hasil pemeriksaan tersebut belum habis masa tenggangnya. Namun, jatuh temponya pada pada tanggal 6 agustus 2021 nanti.

"Untuk hasil audit BPK tindak lanjutkan sudah 80 persen, secepatnya akan kita selesaikan menjelang jatuh tempo," pungkasnya. (ST, Zie)
Pos Terkait