Sengketa Lahan Adat SAD: Mahmud Irsyad Ajukan Banding atas Putusan PN Muara Bulian

Muhammad Irsyad perwakilan SAD usai mengajukan banding

Suaratebo.net, Batanghari – Mahmud Irsyad, perwakilan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik, resmi mengajukan banding melalui sistem e-Court di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan perkara nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn yang dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat.

Dalam perkara tersebut, PT Berkat Sawit Utama (BSU) sebagai tergugat utama dituduh melakukan penyerobotan lahan adat seluas 1.300 hektar milik komunitas SAD. Mahmud menyatakan bahwa putusan majelis hakim mengabaikan berbagai fakta persidangan dan bukti lapangan yang telah disampaikan, termasuk hasil pemeriksaan setempat (PS) dan dokumen kepemilikan lahan adat.

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah penundaan pembacaan putusan selama 18 hari, dari tanggal 14 April hingga 2 Mei 2025, dengan alasan hakim belum siap membacakan hasil putusan. Selain itu, putusan dibacakan di luar jam kerja, yaitu pukul 17.30 WIB, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses hukum.

Mahmud juga menyoroti bahwa dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membahas secara mendalam fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk bukti-bukti kepemilikan lahan oleh masyarakat adat dan dugaan cacat formil dalam perolehan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT BSU.

"Kami berharap melalui proses banding ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak masyarakat adat diakui serta dilindungi," tambah Mahmud.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak masyarakat adat dan praktik perusahaan dalam mengelola lahan. Proses banding diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak. (Sk)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Check Now
Ok, Go it!