![]() |
| Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah Secara Hukum |
Suaratebo.net - Status hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 menemui titik terang. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut pada sidang putusan, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi aspek formil dan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menilai KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat mantan menteri tersebut.
Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Berselang satu hari setelah putusan praperadilan, KPK langsung bergerak cepat. Pada Kamis (12/3/2026) pagi, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran Yaqut hari ini adalah untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dilakukan hari ini dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," ujar Budi dalam keterangan resminya, dilansir di CNN Indonesia.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian dalam pembagian kuota haji tambahan. Yaqut diduga menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang membagi rata kuota tambahan (50:50) untuk haji reguler dan haji khusus. Langkah ini dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi haji khusus maksimal sebesar 8 persen.
KPK mengestimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan di Gedung Merah Putih untuk mengetahui apakah penyidik akan langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Yaqut atau tidak.




