Scroll untuk melanjutkan membaca

Skandal Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK

 Skandal Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK/Foto Prokompim

Suaratebo.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, mengutip CNN Indoensia 5 Maret 2026.

Fadia kini menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran diduga melibatkan jejaring keluarga inti dalam pusaran proyek daerah yang merugikan keuangan negara.

Modus Operandi, "Perusahaan Keluarga" dan Intervensi Proyek

Berdasarkan penyidikan KPK, kasus ini bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan ini secara aktif menjadi vendor di berbagai Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan, termasuk rumah sakit dan kecamatan.

KPK menemukan adanya dugaan intervensi kuat dari Fadia kepada para kepala dinas untuk memenangkan PT RNB. "Para perangkat daerah diharuskan memenangkan 'Perusahaan Ibu' meskipun ada penawaran lain yang lebih rendah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Selain itu, bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diberikan lebih awal agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran.

Aliran Dana Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi dan Keluarga

Penyidikan mengungkap nilai kontrak yang masuk ke PT RNB sepanjang 2023-2026 mencapai Rp46 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar (40%), diduga dinikmati oleh keluarga Bupati dengan rincian:

  • Fadia Arafiq, Rp5,5 Miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami), Rp1,1 Miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak), Rp4,6 Miliar
  • Mehnaz Na (Anak), Rp2,5 Miliar
  • Rul Bayatun (Orang Kepercayaan), Rp2,3 Miliar

Pengelolaan dana ini diduga diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp khusus bernama "Belanja RSUD" untuk memantau setiap penarikan uang.

Bantahan Alibi dan Fakta Hukum

Dalam keterangannya, Fadia sempat berdalih bahwa dirinya tidak memahami tata kelola birokrasi karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut. Namun, KPK menolak argumen tersebut (asas presumptio iures de iure) mengingat posisi Fadia sebagai bupati dua periode dan pernah menjabat wakil bupati.

Terkait klaim Fadia yang mengaku sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat penangkapan, pihak KPK maupun Ahmad Luthfi sendiri membantah informasi tersebut. Penangkapan diketahui terjadi di Semarang setelah tim penyidik sempat hampir kehilangan jejak sang bupati.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •  Skandal Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
  •  Skandal Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
  •  Skandal Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
  •  Skandal Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
  •  Skandal Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
  •  Skandal Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK