Suaratebo.net, Tebo - Proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 882 juta yang berasal dari APBD Provinsi Jambi sangat dikeluhkan, termasuk juga dari DPP Gema Tipikor Indonesia Tebo.
Dimana menurut kontrak kerja, pekerjaan Proyek Rabat Beton di jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang tersebut harusnya sudah selesai, namun hingga kini pekerjaan tersebut masih dikerjakan, seharusnya Konsultan Pengawas dan Pengawas dari Dinas bertanggung jawab atas belum selesainya proyek tersebut.
Pekerjaan yang dilaksanakan dalam 60 hari kalender ini, terhitung mulai 1 Nopember 2019 hal ini mendapat sorotan dari Ketua Umum DPP Gema Tipikor Azri Situmeang sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, seperti yang disampaikan oleh Azri saat dikonfirmasi.
"Kita sangat menyayangkan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Arafah dimana pekerjaan tersebut diduga terkesan asal jadi, tanpa mempedulikan kualitas pekerjaan, terlihat banyak yang tidak sesuai" jelas Azri saat dikonfirmasi. (02/01/19)
Azri juga menduga pekerjaan ini dikerjakan secara tergesa - gesa karena kontrak kerja selama 60 hari kalender sudah berakhir, bahkan ia menganggap pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB, selain itu bangunan rabatpun terlihat mengerucut.
Terkait proyek tersebut Inpektorat provinsi Khailan mengakui belum adanya laporan mengenai pekerjaan tersebut, walaupun demikian terkait proyek tersebut pihak inspektorat akan turun ke lapangan untuk melakukan kroscek terhadap hasil lroyek tersebut.
"Kita belum ada laporan tentang rabat beton tersebut, jika memang demikian kondisi dilapangan, kita akan turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebu" jelasnya dengan tegas. (Red)