JPU Terima Putusan Hakim Terhadap TSK Pembunuhan Berencana

Bangzie
JPU Terima Putusan Hakim Terhadap TSK Pembunuhan Berencana
Kasi Pidum Yoyok Adi Saputra

Suaratebo.Net - Pasca vonisan hakim terhadap tiga orang tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Handra als Engga (30) warga Rt. 07 Dusun Bukit Bulan jalan batu bara Desa Pemayungan, Kec. Sumay yang ditemukan tewas di belakang ruko kosong beberapa bulan lalu. Kejaksaan negeri Tebo akhirnya menerima putusan Hakim.

"Setelah melewati masa fikir-fikir selama 7 hari, akhirnya kita menerima putusan majelis hakim," Kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo, Yoyok Adi Sahputra, saat dikonfirmasi.

Menurut jaksa penutupan umum (JPU) Kejari Tebo bahwa putusan hakim terhadap tersangka Dedi Sihombing (42) sebagai eksekutor dan Syaharudin (37) kades Pemayungan, Kec. Sumay sebagai otak pelaku pembunuhan berencana ini dengan hukuman yang sama yaitu 16 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Wayan Budiane (46) penyambung lidah anatara Kades dan Eksekutor dituntut 3 tahun penjara sudah sesuai.

"Pertimbangan kami menerima putusan hakim tersebut karena putusan tersebut sudah melebihi 2/3 dari tuntutan. Yang mana sebelumnya, kami menuntut Dedi Sihombing dan Syaharudin 18 tahun penjara dan Wayan Budiane 4 tahun penjara," jelas Yoyok.

Sebelumnya, pengadilan negeri (PN) Tebo pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 14:00 wib lalu menggelar sidang 
dengan agenda mendengarkan putusan pengadilan yang di pimpin oleh wakil ketua pengadilan negeri Tebo, Rinto Leony Manulang, SH, MH, dan didampingi Hakim anggota satu Andri Lesmana, SH, MH dan hakim anggota dua Cindar Bumi, SH, MH.

Hakim memutuskan bahwa tersangka di vonis 16 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Tebo yang sebelumnya JPU menuntut 18 tahun penjara.

Dalam putusan itu, pengadilan negeri Tebo memvonis Dedi Sihombing (42) sebagai eksekutor dan Syaharudin (37) kades Pemayungan, Kec. Sumay sebagai otak pelaku pembunuhan berencana ini dengan hukuman yang sama yaitu 16 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Wayan Budiane (46) penyambung lidah anatara Kades dan Eksekutor dituntut 3 tahun penjara. (ST,END)
Pos Terkait