Lima kali di Grebek, Akhirnya DPO Polres Merangin Di bekuk.

Suaratebo
0
Lima kali di Grebek, Akhirnya DPO Polres Merangin Di bekuk.


Suaratebo.net, Merangin - Aparat kepolisian Resor (Polres)  Merangin Melalii Sat Narkoba Polres Merangin kembali bekuk pelaku tindak pidana narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah hukum polres Merangin. Selasa (12/11) Sekitar Pukul 04:30 Wib. 

Pelaku sempat kabur, Dilakukan pengintaian terhadap Pelaku yang bernama Hendra (33) Warga Asal Tabir ini Langsung di bekuk sat narkoba polres merangin Di Wilayah Kelurahan Dusun bangko Jlan Talangkawo Bangko kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. 

Awal sat res narkoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar, Bahwa Ada seorang laki-laki yang diduga Sering malakukan Transaksi narkoba di wilayah BTN Griya Madinah Asri Bangko, Berbekal informasi, Sat Narkoba Yang di pimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Iptu Ismail S. H bergerak langsung yang di mana di informasikan Oleh masyarakat. 

Alhasil Pelaku langsung di amankan oleh sat narkoba polres merangin, Tetapi sempat kabur, Berselang beberapa jam Di lakukan pengintaiyan terhadap pelaku langsung di bekuk oleh sat Narkoba Polres Merangin. 

Kasat Narkoba polres Merangin Iptu Ismail S. H Membenarkan Penangkapan Seorang Pelaku tindak pidana narkoba Di duga jenis sabu-sabu. 

"Pelaku sempat kabur, Dan kita lakukan lidik lagi dan pelaku di dapatkan di sekitar di mana tempat kita melakukan penggerebekan awal, "Kata Kasat. 

Ternyata si pelaku audah lima kali menjadi Daftar pencarian Orang (DPO)  Polres merangin dan Sudah Lima kali juga di grebek oleh jajaran Sat Narkoba Polres Merangin Akhirnya Di bekuk. 

Dijelaskan lagi oleh kasat Bahwa Pelaku di amankan dengan Barang bukti (BB) berupa narkoba Yang diduga Jenis Sabu-sabu dengan berat 1,16 Gram dan Barang bukti lainya. 

" Barang bukti kita dapatkan Dengan seberat 1,16 Gram dan barang bukti lainya, "Jelasnya. 

Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) yang di mana di bunyikan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang di mana dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara. (ETY).
Pos Terkait