Reka Ulang Pembunuhan Suhandra, Korban Ditikam Pelaku Sebanyak 3 Kali Tusukan

Iklan

Reka Ulang Pembunuhan Suhandra, Korban Ditikam Pelaku Sebanyak 3 Kali Tusukan

Rabu, 03 Juli 2019 | 3.7.19 WIB


SUARATEBO.NET - Jajaran Polres Tebo kembali melakukan Rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Suhandra (25) warga Km 10 Desa Sungai Alai, Kec. Tebo Tengah, akibat kena tusukan senjata tajam (Sajam) yang terjadi pada Minggu (21/04/2019) sekitar 00:30 wib malam.

Giat tekon tersebut juga dihadiri oleh dua orang dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Dalam adengan reka ulang yang digelar halaman belakang Mako Polres Tebo para pelaku melakukan sebanyak 22 Adagan, para pelaku penganiayaan yang berjumlah tiga orang sewaktu menghabisi nyawa Suhandra mempunyai peran berbeda, tersangka Rudi Hartono (22) pemilik pisau, Maskur Rahman (26) menghalangi kawan korban dan tersangka Ibni Sabila (19) selaku eksekutor penikaman.

Dalam adegan ke 18 hingga adegan 21 pelaku menikam korban menggunakan pisau sebanyak 3 kali dengan membabi buta yaitu pada bagian perut, dada dan paha korban. Pada adegan ke 19 korban berusaha kabur, namun pelaku tetap mengejar korban. Kedua teman korban yang ingin menolong langsung dihalangi oleh kedua teman pelaku.

Kapores Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Sri Yanto mengatakan bahwa Rekontruksi atau adegan ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sudah dikirim kr Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Dalam rekontruksi, para pelaku memperagakan sebanyak 22 adegan. Pada adegan ke 18 pelaku langsung menikam perut korban, karena korban sebelumnya menantang pelaku dengan berkata "aku yang nantang kau", jelas Kanit, saat dikonfirmasi usai gelar Rekon.

Kanit menceritakan bahwa kronologis penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Suhendra ini berawal pada hari Minggu (20/04/2019) situasi dalam keadaan hujan dan ketiga pelaku sedang minum tuak di stadion Tebo. Pada saat itu, korban dan rekannya juga minum tuak di stadion Tebo.

Diwaktu jam yang sama, ada kegiatan Patroli Polres Tebo di stadion. Tersangka 2 yang mengetahui ada giat patroli langsung menyembunyikan pisau menggunakan Spm Yamaha Vixion sambil berkata kepada dua rekannya "awak nyuruki pisau dulu. Ado pisau dibawah jok motor awak".

Singkat cerita, ketika di TKP tepatnya di toko bangunan keramik samping kantor KPU. Pelaku berhenti di depan kantor KPU, karena melihat korban ada di toko bangunan tersebut. Tersangka 1 bertanya ke tersangka 2 dan 3. " pinjam pisau...pinjam pisau".

Kemudian tersangka mengatakan ke teman korban "kau dak nantang aku kemarin" sambil tangan kiri tersangka mrncekik leher dan tangan kanan memegang pisau yang diarahkan ke leher teman korban. Waktu itu, korban langsung berkata "aku yang nantang kau". Mendengar ucapan korban, pelaku langsung berbalik arah dan langsung menikam perut korban dengan sebilah pisau. 

Korban yang berusaha melarikan diri tetap dikejar pelaku, hingga pelaku kembali menikah korban ke bagian dada sebelah kiri. Sementara, teman korban yang berusaha menolang langsung dihalangi dua orang teman pelaku. Pelaku yang lagi tengah emosi kembali menikam korban kebagian paha. 

Akibat tikaman tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke tanah bersimbah darah dan para pelaku akhirnya pergi dari TKP menggunakan sepeda motor masing-masing melewati jalan Asoy Desa Badaro Rampak.

"Akubat perbuatan pelaku, para pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kanit pidum. (ST,END)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Reka Ulang Pembunuhan Suhandra, Korban Ditikam Pelaku Sebanyak 3 Kali Tusukan

Trending Now

Adsen