PSHT VS PT. SKU Berlanjut di Meja Hijau

Iklan

PSHT VS PT. SKU Berlanjut di Meja Hijau

Selasa, 29 Januari 2019 | 29.1.19 WIB

Suaratebo,net. Tebo - Kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. SKU oleh perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya berlanjut di meja hijau. Hal ini terlihat di gedung pengadilan negeri (PN) Tebo menggelar sidang perdana kasus tersebut. Pada selasa (29/01/2019) sekira pukul 14:00 wib.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan para saksi ini, dihadiri beberapa orang perwakilan dari PSHT untuk mengawal berjalannya sidang.

Pantauan media ini kantor pengadilan negeri, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib di ruang sidang PN Tebo. Tampak hadir sebagai saksi pada sidang tersebut diantaranya Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo, dan beberapa saksi lainya dari pihak PT SKU. 

"Hari ini agendanya membacakan dakwaan dan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi. Nanti kita lihat perkembangan apakah sidangnya kita lanjutkan atau kita skor," kata Kasi Pidum Haryo Nugroho, dikonfirmasi di ruang sidang PN Tebo. 

Sebelumnya, salah seorang perwakilan dari pengurus silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengaku kerabat tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Satya Kisma Usaha (SKU), Jumat pagi (25/01/2019) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. 

Kedatangan perwakilan PSHT tidak lain ingin melakukan koordinasi dengan menanyakan pihak kejaksaan sudah seperti apa proses hukum yang dijalani oleh kedua rekannya tersebut.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Haryo Nugroho membenarkan adanya pihak PSHT yang datang ke Kejari. "Mereka silahturahmi saja, intinya proses hukum sedang kita jalani. Mereka menghormati itu," ujar Haryo dikonfirmasi.

Namun pada intinya kata Haryo, pihak PSHT ingin mengetahui proses dan langkah apa saja yang akan dilalui kedua rekannya.

"Sekarang sudah tahap pelimpahan ke pengadilan, minggu depan bakal sidang. Kemudian mereka juga berjanji berusaha untuk meminimalisir kehadiran anggota PSHT pada saat persidangan nanti," kata Haryo lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa pengurus silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) gelar aksi demo di kantor PT SKU Tebo Tengah, pada Kamis (18/01/2019). Dalam aksinya massa menuntut agar dua rekannya yang diduga mencuri buah sawit milik PT SKU dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Aksi massa yang sejak awal sudah memanas, tiba-tiba berubah menjadi anarkis saat perwakilan Humas PT. SKU, Syarifudin Binur memberikan penjelasan bahwasanya tidak dapat membebaskan kedua anggota PSHT.

Aksi saling dorong dan saling pukul pun tak terelakkan. Akibatnya, salah seorang anggota PSHT mengalami patah tangan. Sementara salah seorang anggota kepolisian mengalami mengalami luka pada kepala bagian belakang, dan satu orang scurity PT. SKU mengalami luka robek dibagian pelipis mata. (ST,end)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PSHT VS PT. SKU Berlanjut di Meja Hijau

Trending Now

Adsen