Karena Cacat Hukum, Sarjono Menang Praperadilan

Bangzie
Karena Cacat Hukum, Sarjono Menang Praperadilan

Suaratebo,net. Muara tebo - Setelah menjalani beberapa sidang, akhirnya putusan Hakim yang dibacakan oleh Riki Ferdinan, SH di Pengadilan Negeri (PN) muara tebo pada Senin (27/11/2017) pagi. Menerima gugatan praperadilan Sarjono Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan (DTPH Dan KP) Kabupaten Tebo, Ir. Sarjono.

Hakim tunggal yang memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal diantaranya, bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Dalam putusan hakim PN Tebo itu, penetapan status tersangka Sarjono tidak sah. "Hakim menyatakan penetapan pemohon Sarjono sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar Andri Lesmana, SH, MH Himas PN Tebo Kelas II dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kantornya.

Menurut Andri, pada hasil persidangan, hakim berpendapat bahwa dua alat bukti yang dihadirkan oleh termohon (Polres Tebo) tidak terpenuhi. Sehingga, kata dia, penetapan Sarjono sebagai tersangka cacat demi hukum.

"Jadi penetapan tersangka batal demi hukum karena tidak terpenuhinya dua alat bukti,"tutup Andri.

Sementara itu, Rifky Septino, selaku Kuasa Hukum Ir. Sarjono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan hakim tadi hampir semua dikabulkan.

"hanya satu yang tidak dikabulkan hakim yaitu mengenai gugatan materil karena itu tidak bisa dibuktikan kerugian negara nya berapa," katanya.

Saat ditanya apa yang dilakukan jika Polres Tebo kembali melakukan penetapan tersangka terhadap Sarjono, dirinya mengatakan akan melihat upaya hukum apa yang dilakukan.

"Kita lihat dulu, jika mereka (polres,red) melakukan penyelidikan awal lagi kita siap mendampingi pemohon untuk menjalani tahapannya," jelasnya.

Sebelumnya, Sarjono telah menggugat di pengadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Embung Sungai Abang Kecamatan VII Koto.

Setelah menjalani persidangan selama 7 hari, hakim memutuskan menerima gugatan praperadilan Sarjono atau status tersangka Sarjono dibatalkan karena cacat hukum. Pada sidang putusan ini dihadiri para pengacara Sarjono dan kuasa hukum Polres Tebo. (ST-end)
Pos Terkait