Suaratebo.Net, Muara Tebo – Semenjak viralnya permasalahan pungutan sekolah
yang dibebankan kepada siswa di media sosial beberapa waktu lalu yang
menimbulkan perdebatan antara seorang guru dengan salah seorang wartawan.
Belum adanya
payung hukum tentang batasan besar pungutan kepada siswa membuat membuat pihak
sekolah (guru) merasa cemas untuk menetapkan berapa batasan jumlah pungutan
tersebut, hal tersebut bias di indikasikan menjadi pungutan liar, karena takut
terjerat hukum.
Terkait hal
tersebut pihak sekolah berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tebo untuk segera
menerbitkan payung hukum tentang masalah sumbangan siswa ini.
Demi berjalannya
pendidikan di Kabupaten Tebo ini kata Bupati Tebo H. Sukandar, S.Kom. M.Si “Kita
akan bicarakan dengan Muspida mengenai payung hukum terkait batasan sumbangan
wajib bagi siswa, namun ketika ini bersifat sumbangan mari kita lindungi guru,
tetapi ketika itu indikasinya pungutan kepada orang tua siswa agar segera
ditindaklanjuti dan proses secara hukum” Ujarnya, Selasa (05/09)
Senada dengan
Bupati Sukandar, Kajari Tebo Teguh Suhendro mengatakan “selama tidak ada niat
meraup keuntungan dari pungutan tersebut, dan hanya untuk keberlangsungan
proses belajar mengajar silahakan saja, karena peraturan perundang undangan
dibuat untuk tindakan yang mengarah kepada merugikan” Tegasnya. (ST-HS)