Terkait SIM Palsu Yang Ditangkap, Ini Tindakan yang Dilakukan AKP Roslinda Kepada Pelaku

Suara Tebo
Terkait SIM Palsu Yang Ditangkap, Ini Tindakan yang Dilakukan AKP Roslinda Kepada Pelaku

Suaratebo.net. Muara Tebo - Demi penertiban surat – surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan demi keselamatan pengemudi, Satlantas Polres Tebo tengah giatnya melakukan razia kendaraan, seperti Rabu kemarin (27/9/2017) Satlantas Polres Tebo melakukan razia tepat didepan Gerbang Komplek Pekantoran Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo.

Pada saat porses razia sedang berlangsung didapati salah seorang pengendara yang melakukan pelanggaran fatal, yakni salah seorang pengendara yang mencoba megelabui petugas dengan menggunaan SIM Palsu yang dibuat  sendiri seolah mirip dengan SIM aslinya, hal ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Tebo AKP Roslinda RM, S.Pd ketika dikonfirmasi saat razia berlangsung, dan mengatakan “Kita akan tindaklanjuti permasalahan ini, karena pengendara menggunakan SIM Palsu (masudnya cetak sendiri), jika nantinya dia tidak mampu menunjukkan SIM aslinya, dia bias  saja dipidana dengan tuduhan salah satunya, pemalsuan dokumen” tegasnya.

Terkait penggunakan SIM Palsu yang digunakan oleh pengendara yang berinisial NS (25) warga Sumatera Barat Taratak Pauah ini, Kasatlantas AKP Roslinda RM, S.Pd  megatakan “Saudara NS mengakui kesalahannya terkait SIM Palsu, dia meminta maaf dan tidak akan mengulanginya, dan niat baiknya serta mampu memperlihatkan SIM Asli, maka dari itu SIM palsu yang kita dapatkan sudah kita hanguskan, setelah kita mencatat identitasnya NS hanya kita beri peringatan, agar tidak mengulanginya” Jelas AKP Roslinda ketika dikonfirmasi. (28/9/2017).


Mungkin itu peringatan kepada saudara NS, dan buat kita semua untuk tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan NS, karena pemalsuan dokumen ancaman penjara paling lama 6 tahun seperti yang dijelaskan pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”). (ST-HS)
Pos Terkait