Suaratebo.net, Muara Tebo - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Tebo menyayangkan kinerja pansus pasar yang dibentuk oleh DPRD Tebo. Pasalnya hingga saat ini Pansus Pasar belum mengeluarkan keputusan.
Akmal Presiden BEM STAI Tebo kepada suaratebo.net kemarin menegaskan bahwa Pansus Pasar harus segera mengeluarkan keputusan, sebab Dinas yang menangani Pengelolaan Pasar, yakni Dinas Perindagkop juga menjadi temuan BPK pada anggaran Tahun 2016.
"Sangat disayangkan jika pansus pasar tidak mengeluarkan keputusan segera, karena ini sudah sangat lama. Dan tentunya akan menjadi tanda tanya banyak pihak. Apalagi kemarin Dinas Perindagkop dan Perhubungan menjadi temuan BPK,"tegas akmal.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya pihak Pansus Pasar sudah melakukan uji petik pada 10 April 2016 dipasar Sarinah. Namun sejauh ini Pansus pasar masih saja belum mengeluarkan keputusan.
"Kita sudah uji petik, sekarang masih menunggu keputusan ketua pansus,"sebut ujar Anggota Pansus Pasar Tri Wahyuni Kader Partai Golkar.
Sementara itu sekedar mengingatkan bahwa yerkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Komisi I DPRD Tebo mengenai dugaan kebocoran retribusi pasar pada beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo untuk saat ini masih melakukan pemantauan terhadap dugaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Muara TeboN Rosandi mengatakan bahwa pihaknya masih memantau, sebab penanganan dugaan kebocoran tersebut saat ini masih dalam ranah DPRD Tebo.
"Kami masih memantau, kami memberikan kesempatan kepada Pansus DPRD untuk melakukan kerja mereka, kita dukung soal ini, apapun hasil kita mau yang terbaik, silahkan bekerja dengan profesional,"ujar Rosandi beberapa bulan lalu.
Diakui Rosandi juga bahwa tidak menutup kemungkinan pihak Kejaksaan Negeri Muara Tebo bisa turun langsung untuk menangani hal ini, adapun alasan kuat Kejaksaan bisa turun melakukan pemeriksaan karena hal ini sudah menjadi konsumsi publik.
"Memungkin, kita bisa langsung turun menyelidiki, bisa saja atas berita yang sudah naik atau laporan, soalnya ini sudah menjadi konsumsi publik, tapi kita silahkan DPRD bekerja dulu,"imbuhnya.
Seperti di beritakan sebelumnya Pansus Pasar DPRD Tebo yang berjumlah 14 orang dan diketuai oleh Suwarno dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mulai mengobok-obok Pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Pada Kamis (17/4) lalu.
Sikap serius Pansus Pasar DPRD Tebo untuk menata Retribusi, sepanjang sidak di Pasar Sarinah dengan didampingi salah satu petugas pemungutan retribusi Kios mulai dari Pagi hingga Sore tampak lebih banyak menggeleng-gelengkan kepala.
Pasalnya, Anggota Pansus Pasar DPRD Tebo banyak sekali menemukan kejanggalan, mulai dari jumlah total Kios hinga adanya pemegang izin penempatan Kios dialihkan ke pihak ke tiga, bahkan delapan kios pasar inpres yang dibangun tahun 90an oleh Pemerintah diduga telah disewakan hingga puluhan juta rupiah pertahun.
Dari keterangan pedagang kepada Anggota Pansus Pasar DPRD Tebo, sebanyak 28 Pedagang yang menghuni lapak yang baru dibangun Pemda Tebo membayar sebesar Rp. 500.000 kepada Dinas Pasar.
Tidak sampai disitu saja, Anggota Pansus DPRD Tebo juga menemukan sebanyak 150 kios yang telah habis masa sewa penempatannya, sementara untuk lapak sayur yang berjumlah 216 berdasarkan data yang dimiliki petugas pemungut retribusi hanya 60 Persen yang membayar.
Kemudian, sidak berlanjut di Pasar Buah Pujasera Anggota Pansus Pasar DPRD Tebo menemukan bukti pembayaran retribusi sebesar Rp 40-47 Ribu yang diduga tidak dimasukan ke Kas Daerah oleh Oknum dari Dinas Pasar Tebo.
Ketua Pansus Pasar DPRD Tebo,Suwarno,kepada harian ini mengatakan Sidak dilakukan untuk mengetahui secara pasti berapa pendapatan yang didapatkan oleh Dinas Pasar Tebo dipasar Sarinah.
"Sidak ini untuk melakukan uji petik,sebenarnya berapa retribusi yang dihasilkan oleh Dinas Pasar Tebo di Pasar Sarinah Rimbo Bujang " Kata Suwarno.
Hal berbeda dijelaskan Husni Fahri anggota Pansus Pasar DPRD Tebo dari Fraksi Partai Nasdem,bila nantinya Pansus menemukan adanya kebocoran besar yang dialami Pemda Tebo atas pengelolaan retribusi Pasar, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperkarakan persoalan ini secara pidana.
“Pada akhirnya bisa saja kita bawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukannya kebocoran di sektor Retribusi Pasar karena ulah oknum,”pungkasnya.(ST-BS2)