Polres Gelar Pra Rekontruksi Pembakaran Camp Perkebunan

suaratebonews. blogspot. com
0
Polres Gelar Pra Rekontruksi Pembakaran Camp Perkebunan

Suaratebo,net. Muaratebo - Jajaran Polres Tebo dan Polda Jambi, pada hari rabu (06/09/2017) pagi menggelar Pra Rekonstruksi dalam rangka mengungkap kasus pembakar dan pengrusakan CV ABA, yang beralamat di dusun Aburan desa transos kecamatan tebo tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Yang terjadi pada hari rabu (30/08) malam sekitar pukul 20:00 Wib lalu.

Dalam pra rekonstruksi tersebut, para tersangka ini membakar dan merusak 2 Camp milik karyawan, dan 3 truck PS, 7 SPM, 1 gudang pupuk serta melakukan pengeroyokan terhadap penjaga keamanan CV. ABA.

Pra rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI, yang digelar dilapangan Mapolres Tebo dan dijaga ketat puluhan anggota polisi. Dalam pra rekonstruksi tersebut para tersangka ini melakukan 10 adegan.

Polres Tebo saat ini sudah menetapkan 11 orang tersangka, yang sebelumnya pihak kepolisian polres tebo telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi. Sebelas tersangka ini ialah AM, AA, SL, RA, AZ, JU, WI, AC, SU, RU, SU, mereka ini mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.

Terkait hal itu, Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI direskrimum polda jambi, menerangkan bahwa pembakaran serta pengrusakan ini dilakukan masyarakat karena mencurigai pihak perusahan membakar dompeng milik warga desa transos.

"Pembakaran dan pengrusakan ini berawal dari kemarahan warga serta mencurigai pihak perusahaan membakar dompeng milik warga," ujar Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI direskrimum polda jambi, saat pres rilis.

Dikatakannya lagi, bahwa sebanyak 45 orang saksi yang diperiksa, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi masih memburu pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.


" kita sudah tetapkan tersangka sebanyak 11 orang, namun kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang lari usai melakukan pengrusakan dan pembakaran," jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ini, lanjutnya, pihak kepolisian akan menyesuailan dengan perannya masing masing, tapi polisi masih mendalami peran para tersangka ini.
"tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, yakni pasal 187 dan 170 serta 160 KUHP dengan perbuatan yang membahayakan orang lain,"sebutnya.


Ditanya terkait kerugian, B. Anis Purnawan, SIK. M. SI, menyebukan bahwa kerugian ditaksir sebanyak 500 hingga 800 juta. (ST-end)
Pos Terkait