PT. PAH Tidak Tepati Janji, Petani Merasa Dibodohi

suaratebonews. blogspot. com
PT. PAH Tidak Tepati Janji, Petani Merasa Dibodohi

Suaratebo.net, Muara Tebo - Pola bagi hasil 60: 40 yang disampaikan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Persada Alam Hijau (PAH) kepada pihak Koperasi Unit Desa Olak Gedong Melako Intan (KUD OGMI) Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo melalui surat penyampaian hasil proyeksi bagi hasil tahun 2017 melalui surat nomor 01/TPSA- PAH/IX/ 2017 pada tanggal 31 Agustus 2017 yang hanya ditembuskan kepada Kakan kesbanpol Tebo tak sesuai dengan rumusan pembagian hasil yang ada dalam Memorandum Of Understanding (MOU) antara kedua belah pihak tersebut.

"Rumusan pembagian hasil yang disampaikan oleh pihak perusahaan melalui surat penyampaian proyeksi bagi hasil kepada pihak koperasi tak sesuai dengan rumusan pembagian hasil yang ada dalam MOU atau perjanjian kerjasama antara PT.PAH dengan KUD OGMI," ujar Riduan, salah satu pengurus KUD OGMI kepada wartawan, rabu (5/9).

Dijelaskannya, harusnya berdasarkan MOU antara PT.PAH dan KUD OGMI nomor: 002/OGMI/XII/2009 pasal 6 ayat 2 rumusan pembagian hasil tersebut adalah jumlah TBS sawit yang dihasilkan dari lahan 40 persen x nilai jual TBS- biaya: Rp Y. Selanjutnya Rp Y akan dibagikan kepada masing- masibg anggota pihak kedua secara proporsional dan transfaran.

"Sedangkan Definisi Lahan 40 persen itu sendiri sesuai pasal 1 adalah lahan pihak kedua yang didaftarkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak kedua dan dikuasakan kepada pihak pertama untuk dibangun. Dalam hal ini pihak kedua ialah KUD OGMI dan pihak pertama adalah PT.PAH," jelas Riduan lagi.

Lanjutnya, untuk kita ketahui sejak tahun 2012 silam, sebagian besar TBS sawit PT.PAH adalah hasil panen dari lahan 40 persen atau HGU koperasi dengam luas kurang lebih 715 hektar.

"Sedangkan TBS sawit yang dihasilkan dari lahan 60 persen atau HGU PT.PAH dengan luas kurang lebih 1074 hektar tersebut sangat minim sekali, diperkirakan perbandingannya hanya 1/5 dari jumlah TBS sawit yang dihasilkan dari lahan 40 persen atau HGU KUD OGMI," tambahnya.

Dirinya meyakini petani akan menikmati hasil dari kebun yang dimitrakannya asalkan pihak perusahaan mematuhi perjanjian awal yang sudah disepakati.

"Saya yakin petani akan bisa menikmati hasil dari kebun yang dimitrakannya asalkan PT.PAH mematuhi perjanjian awal yang sama- sama sudah disepakati khususnya soal rumusan pembagian hasil tersebut. Selain karena tahun tanam pertama, pokok kelapa sawit yang ada dalam HGU koperasi juga lebih bagus," imbuhnya.

Tapi, kata Riduan lagi, kalau mereka pakai rumusan sendiri, pakai sistim global seperti yang disampaikan kemarin sudah barang tentu petani akan dirugikan dan entah sampai kapan petani akan menikmati hasil.

"Ini namanya mengelabui petani, apakah pihak perusahaan belum puas membodohi petani selama ini," sebutnya.

Saudara Butar- Butar, Estate Manager PT.PAH Sungai Bengkal hingga berita diturunkan belum berhasil dikonfirmasi, meski sudah ditelpon dan di sms berulang- ulang kenomor ponsel yang kerap ia gunakan.

"Mungkin Pak Manager lagi sibuk sehingga tidak tahu ada telpon dan sms masuk," kata salah seorang stafnya saat dihubungi via telpon.

Terkait hal ini, Amsiridin, Kadis Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan (Disbunnakkan) Tebo mengatakan tidak tahu mengenai penyampaian proyeksi bagi hasil dari PT. PAH kepada KUD OGMI tersebut.

"Kita belum tahu soal itu karena tidak ada surat tembusannya kekita (Disbunnakkan, red), jadi kita belum tahu isi dari penyampaian hasil proyeksi bagi hasil tersebut,"ujarnya.

"Kita malah sedang menunggu bagaimana hasil perkembangan dari hasil pertemuan antara manajemen PT.PAH dan pengurus koperasi dikantor Kesbangpol Tebo pasca pemaparan hasil audit keuangan PT.PAH bulan lalu," lanjutnya.

"Dan harusnya apapun yang sudah disepakati bersama harus dijalankan, apapun konsekwensinya," pungkasnya.(ST-BS2)

Pos Terkait