Penyelundupan Emas: Bea Cukai Soetta Tangkap 9 Pelaku
![]() |
| Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti kapsul berisi serbuk emas dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta. (Generate by Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menggagalkan tiga kasus penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dalam kurun waktu 20 hingga 23 Oktober 2026, dengan mengamankan sembilan tersangka beserta barang bukti 39 kapsul serbuk emas seberat bruto 13,6 kilogram senilai Rp34 miliar.
Melansir CNBC Indonesia, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa pengungkapan tiga kasus berturut-turut atau hat-trick ini terjadi dalam waktu berdekatan dengan modus operandi yang serupa.
"Teman-teman, 3 kasus hat-trick. Dan ini dalam waktu yang berdekatan dengan modus yang sama," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Rincian Kasus Penyelundupan Emas di Tiga Terminal
Penindakan tersebut terbagi dalam tiga kejadian berbeda di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta:
Kasus Pertama (20 Oktober 2026): Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP di Terminal 3 keberangkatan internasional yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand, menggunakan Thai Airways penerbangan TG 436. Pelaku membawa sembilan kapsul berisi emas seberat 3,21 kilogram senilai Rp8,02 miliar. Dua pelaku menggunakan modus body strapping (mengikatkan kapsul pada tubuh), sementara satu pelaku menggunakan modus inserter (memasukkan kapsul ke dalam tubuh melalui dubur).
Kasus Kedua (22 Oktober 2026): Bertempat di Terminal 2F, petugas mengamankan lima warga negara China berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA yang hendak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan penerbangan QD 397. Dari tangan pelaku disita 26 kapsul berisi emas seberat 9,26 kilogram senilai Rp23,15 miliar. Empat pelaku menggunakan modus body strapping dan satu pelaku menyembunyikan empat kapsul di dalam tubuh.
Kasus Ketiga (23 Oktober 2026): Terjadi di Terminal 3 keberangkatan internasional, petugas mengamankan seorang warga negara China yang menumpang penerbangan Garuda Indonesia tujuan Hong Kong. Pelaku kedapatan membawa empat kapsul berisi emas seberat 1,1 kilogram senilai Rp2,92 miliar yang disembunyikan di dalam tubuh.
Modus Operandi dan Catatan Penindakan Sepanjang 2026
Hengky menjelaskan, para pelaku menjalankan modus penyelundupan dengan mengubah bentuk emas menjadi serbuk, kemudian membungkusnya ke dalam kapsul yang disamarkan menggunakan kondom sebelum disembunyikan di tubuh pelaku.
"Semuanya dengan modus pembawaan yang sama. Yaitu emas dalam bentuk bubuk. Kemudian dibungkus ke dalam kapsul. Kapsul kondom seperti itu, sehingga modus yang dipergunakan," ungkap Hengky.
Atas temuan tersebut, kesembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum kepabeanan yang berlaku.
Selain ketiga kasus menonjol tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 48 penindakan terhadap upaya pembawaan emas tanpa pelaporan sepanjang tahun 2026. Berbagai modus ditemukan, mulai dari menyamarkan emas sebagai perhiasan seperti gelang dan kalung hingga melekatkannya pada bagian tubuh tertentu. Total berat emas dari rangkaian 48 penindakan tersebut mencapai sekitar 44,9 kilogram.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Hengky menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi guna memperketat pengawasan jalur penerbangan internasional.
"Ke depan kami mengharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara berbagai stakeholder yang ada di bandara, tidak hanya di bandara Soetta tapi di semua bandara," pungkasnya. HS


