Skandal Beras Fortifikasi Palsu Rp69,9 Miliar di Cipinang: Bareskrim Sita 5 Merek yang Beredar di Pasaran
![]() |
| Konferensi pers Bareskrim Polri dan Satgas Pangan terkait penyitaan 6,4 ton beras khusus fortifikasi dari lima merek yang tidak sesuai klaim gizi di Jakarta, Rabu (21/10/2026). |
Jakarta, Suaratebo.net - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan kecurangan produksi beras khusus fortifikasi (beras bervitamin) ke tahap penyidikan. Sebanyak 6.405 kilogram beras dari lima merek berbeda beserta mesin produksi senilai Rp1 miliar disita lantaran kandungan gizinya terbukti tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Langkah penegakan hukum ini diambil setelah hasil uji laboratorium Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian mutu pada produk yang diproduksi oleh PT DTA di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Selama periode April hingga Agustus 2026, aktivitas produksi beras tersebut diperkirakan telah memutar nilai ekonomi hingga Rp69,99 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam memutus rantai perdagangan pangan yang menyesatkan publik.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kronologi Pengungkapan dan Hasil Uji Laboratorium
Kasus ini bermula dari surat resmi Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 terkait temuan anomali pada peredaran beras fortifikasi di pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Petugas Pengambil Contoh (PPC) Bapanas yang tersertifikasi melakukan pengambilan sampel secara acak untuk diuji di laboratorium.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhasto, mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium membuktikan adanya ketidaksesuaian antara klaim kandungan vitamin pada kemasan dengan isi sebenarnya.
"Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Brigjen Pol. Suhasto.
Penyidik kemudian memeriksa 12 orang saksi secara intensif. Para saksi tersebut meliputi pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, hingga saksi ahli dari kalangan analis laboratorium dan pakar hukum perlindungan konsumen. Berbekal minimal dua alat bukti yang sah, perkara ini langsung dinaikkan ke tingkat penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Rincian 5 Merek Beras Fortifikasi yang Disita Penyidik
Dalam penggerebekan dan penyitaan barang bukti, penyidik mengamankan total 1.194 kemasan beras (setara 6.405 kilogram) dengan nilai taksiran mencapai Rp155.290.000, serta satu lini rangkaian mesin rice milling unit (RMU) senilai Rp1 miliar.
Lima merek beras khusus fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi klaim gizi dan disita oleh penyidik meliputi:
- Idola Merah Fortifikasi: Disita sebanyak 388 kemasan ukuran 5 kilogram (total berat 1.940 kilogram).
- Dewa Tunggal Rojo Lele (Raja Lele): Disita sebanyak 380 kemasan ukuran 5 kilogram (total berat 1.900 kilogram).
- Idola Hijau Fortifikasi: Disita sebanyak 190 kemasan ukuran 5 kilogram (total berat 950 kilogram).
- Cantik Manis: Disita sebanyak 148 kemasan ukuran 5 kilogram (total berat 740 kilogram).
- Wijaya Kusuma: Disita sebanyak 87 kemasan ukuran 10 kilogram (total berat 870 kilogram).
- Terdapat selisih 1 kemasan atau 5 kilogram dalam rincian akumulasi total 1.194 kemasan / 6.405 kilogram sesuai data sitaan penyidik di lapangan.
Modus Operandi dan Perputaran Ekonomi Rp69,9 Miliar
Berdasarkan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, PT DTA memproduksi beras khusus ini menggunakan instalasi mesin pengolahan modern. Secara prosedural, beras fortifikasi dibuat dengan mencampurkan beras biasa dengan kernel (butir beras buatan yang diperkaya mikronutrien dan vitamin).
Tahapan produksi di pabrik tersebut meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan. Namun, pada praktiknya, komposisi hasil akhir produk gagal memenuhi standar mutu gizi yang dijanjikan kepada konsumen.
Skala produksi PT DTA terbilang masif. Hanya dalam kurun waktu lima bulan (April–Agustus 2026), perusahaan ini telah memproduksi sekitar 2.500.000 kilogram (2.500 ton) beras fortifikasi. Dijual ke pasaran dengan rentang harga premium antara Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, total perputaran uang dari produk yang tidak sesuai klaim ini menyentuh angka Rp69.995.000.000.
Dampak Krusial bagi Konsumen Pangan
Beras fortifikasi sejatinya merupakan instrumen pangan strategis yang dirancang untuk mengatasi masalah kekurangan gizi mikro (hidden hunger) dan stunting di Indonesia, karena diperkaya dengan zat besi, asam folat, vitamin B1, dan vitamin B12. Masyarakat rela membayar harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras reguler demi mendapatkan manfaat kesehatan tersebut.
Ketidaksesuaian klaim gizi pada label bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kerugian ekonomi dan pembohongan publik terhadap konsumen yang mengandalkan asupan nutrisi tambahan dari produk tersebut.
Ancaman Pidana dan Sinergi Lintas Instansi
Brigjen Pol. Suhasto memastikan penyidikan akan terus berjalan secara profesional guna melengkapi berkas perkara.
"Polri berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Suhasto.
Atas perbuatan tersebut, pihak yang bertanggung jawab dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi ketat lintas instansi, mulai dari Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Pertanian, guna memperketat pengawasan distribusi pangan dari hulu ke hilir. (HS)


