Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Mantan Marketing BSI Ditangkap Polres Tebo: Tipu Nasabah Hingga Rp443 Juta Pakai Modus Sertifikat

Polsek VII Koto Polres Tebo amankan mantan marketing BSI berinisial R terkait dugaan penipuan sertifikat Rp443 juta. Pelaku kini ditahan.
Ilustrasi pengamanan terduga pelaku penipuan mantan marketing BSI berinisial R oleh jajaran Kepolisian Resor Tebo Jambi

Muara Tebo, Suaratebo.net - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Polsek VII Koto berhasil mengamankan seorang mantan marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial R. Pria tersebut ditangkap atas dugaan aksi penipuan dan perbuatan curang yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp443 juta.

Aksi kejahatan tersebut terungkap setelah korban yang bernama Ermanto resmi melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penangkapan terduga pelaku yang berstatus mantan pegawai bank milik BUMN tersebut.

"Kejadian ditangani Polsek VII Koto, dan TKP berada di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto. Pelapor atas nama Ermanto dan terlapor berinisial R. Tersangka sendiri sudah dititipkan di Rutan Polres Tebo untuk pengamanan sejak 4 Oktober 2026 kemarin," ungkap AKP Very Prasetyawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Modus Operandi: Mulai Pinjaman Uang Hingga Balik Nama Sertifikat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku R memanfaatkan posisinya yang saat itu masih aktif sebagai marketing BSI untuk membangun kepercayaan korban. Berbekal status pekerjaan dan hubungan profesional tersebut, korban menaruh rasa percaya penuh dan menuruti arahan pelaku.

Aksi perbuatan curang yang dijalankan tersangka R meliputi beberapa modus, di antaranya:

Skema Peminjaman Uang: Mengiming-imingi korban dengan skema fasilitas pinjaman.

Penggadaian Sertifikat: Meminta dokumen penting seperti sertifikat tanah/bangunan milik korban untuk diagunkan.

Pengalihan Nama Sertifikat: Mengubah kepemilikan atau balik nama sertifikat tanpa persetujuan sah dari korban.

Rangkaian tindakan manipulatif yang dilakukan tersangka R menyebabkan korban Ermanto mengalami kerugian finansial yang fantastis, yakni menembus angka Rp443 juta.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka R harus mendekam di sel tahanan Polres Tebo guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh penyidik Reskrim.

Atas perbuatan curang yang dilakukannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama empat tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Tebo untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi berkala atas transaksi perbankan atau pengurusan dokumen aset berharga, sekalipun berhubungan dengan oknum pegawai lembaga keuangan. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Mantan Marketing BSI Ditangkap Polres Tebo: Tipu Nasabah Hingga Rp443 Juta Pakai Modus Sertifikat
  • Mantan Marketing BSI Ditangkap Polres Tebo: Tipu Nasabah Hingga Rp443 Juta Pakai Modus Sertifikat
  • Mantan Marketing BSI Ditangkap Polres Tebo: Tipu Nasabah Hingga Rp443 Juta Pakai Modus Sertifikat
  • Mantan Marketing BSI Ditangkap Polres Tebo: Tipu Nasabah Hingga Rp443 Juta Pakai Modus Sertifikat
  • Mantan Marketing BSI Ditangkap Polres Tebo: Tipu Nasabah Hingga Rp443 Juta Pakai Modus Sertifikat
  • Mantan Marketing BSI Ditangkap Polres Tebo: Tipu Nasabah Hingga Rp443 Juta Pakai Modus Sertifikat