Suaratebo.net, Tebo- Gasak uang didalam melalui Ajungan Tunai Mandiri (ATM) hingga belasan juta, honorer Damkar Tebo bersama sang istri dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan unit reskrim Polsek Tebo ilir, Rabu (29/09/2021).
Pelaku, Kevin Maulana (22) dan Yulianti (21), merupakan warga RT 16, Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Pasangan suami istri ini ditangkap, karena melakukan pencurian dengan menguras isi tabungan korban disebuah bank. Naas, saat penarikan uang di salah satu ATM, wajah pasangan suami istri ini terekam kamera pemantau CCTV.
Kapolres Tebo melalui Kanit Pidum Polres Tebo IPDA Maulana Hasyim Aryo, S.TRk, membenarkan ada nya sepasang suami istri yang diamankan. Keduanya terlibat kasus pencurian uang.
"Ya benar, mereka menguras uang korban melalui ATM Hingga belsaan juta rupiah,"kata Kanit.
Lanjut Kanit menceritakan, aksi kejahatan kedua pelaku bermula melihat dompet korban terjatuh dijalan.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku sepakat tidak menyampaikan kepada korban. Kemudian dompet tersebut dibuka menemukan sejumlah uang dan barang berharga, juga sebuah ATM Bank. Lalu pelaku menuju ke sebuah mesin ATM serta mendapatkan kata sandinya yang tersimpan di handpone (hp) korban.
Setelah mencoba sandi atau PIN ATM, keduanya langsung menarik uang sejumlah Rp 14 juta rupiah. Melihat ada transaksi tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian. Anggota langsung berkoordinasi dengan pihak bank, akhirnya wajah pelaku diketahui karena terekam CCTV.
Dari Hasil penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku saat itu sedang berada dijalan lintas Tebo - Jambi menuju ke Sungai Bengkal. Tampa nunggu lama Tim Sultan Dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir langsung membekuk kedua pelaku.
" Ceritanya pelapor diakui oleh pelaku, menemukan dompet jatuh. Kemudian pelaku mengambil barang beharga isi tas yaitu uang Rp 1 juta dan menguras isi ATM korban dan hp. Sedangkan hp milik korban dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujar IPDA Maulana.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti, HP bekas terbakar, besi konsleting dompet bekas terbakar dan 2 cincin dengan berat 1 Suku. Pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4, KUHPIdana Sub 362 KUHPIdana, dengan ancaman hukuman paling lmaa 7 tahun penjara. (Red-ST)