Penjual Pupuk Oplosan Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Merangin

suaratebonews. blogspot. com
Penjual Pupuk Oplosan Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Merangin

Suaratebo.net, Merangin - Tiga tahun berhasil mengelabui para petani, akhirnya, pelaku penjual, pengedar Pupuk Oplosan Lintas Kabupaten, dibekuk jajaran Polres Merangin. Pelaku Heri (56), warga Pasar Pamenang, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin ini mengakui, aksinya sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu.


" Usaha ini sejak tahun 2019 lalu, dijual di Kabupaten Bungo dan Merangin. Juga mengakui menyeesal atas perbuatannya," ungkap Pelaku.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawan,S.I.K, bahwa aksi pelaku terungkap berdasarkan laporan masyarakat dengan LP/A / 10 /I/2021/Res Merangin/ SPKT tanggal 20 Januari 2021. Dimana salah satu petani yang membeli pupuk tersebut, saat digunakan tanamannya layu, mencurigakan pupuk tersebut ia melaporkan kepada pihak berwajib.

Laporan langsung ditindaklanjuti polisi, pelaku tertangkap tangan menyimpan dan menjual pupuk oplosan dengan label pupuk jenis KCL merek Mahkota kemasan 50 kg. Disampaikan Kapolres, tersangka pun mengakui melakukan perbuatannya dengan cara mencampur ( mengoplos) pupuk jenis ZA kemasan 50 kg, seharga Rp 100.000 dengan pupuk jenis DF kemasan 50 kg seharga Rp 115.000  selanjutnya dimasukkan dalam karung pupuk jenis KCL merek Mahkota kemasan 50 kg yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.

" Kemudian  Pupuk hasil oplosan tersebut dijual kepada orang lain, perorangan dan melalui kelompok tani," ujar Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres, Kamis (21/1/2021)

Lanjut Kapolres, seolah-olah pupuk KCL asli dijual seharga Rp 200.000 per karung. atas perbuatan melakukan pengoplosan pupuk tersebut tersangka  mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 50.000 perkarung.

" Kita terus mendalami kasus ini, barang kali bakal ada tersangka lain. Kita juga tengah koordinasi dengan Polres Bungo," fungkasnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Merangin, untuk pasal yang dikenakan Pasal 121 Jo pasal 66 UU no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 Jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Ns-ST)
Pos Terkait