Masyarakat di Dua Desa Ini Kompak Tinggalkan Ilegal Drilling Demi Beternak Lebah

Iklan

Masyarakat di Dua Desa Ini Kompak Tinggalkan Ilegal Drilling Demi Beternak Lebah

Senin, 25 Januari 2021 | 25.1.21 WIB

Suaratebo,net. Batanghari - Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto bersama Danramil 0415 Muara Bulian Kapten CBA Juf Hendri mengimbau kepada masyarakat Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari untuk tidak lagi melakukan aktivitas pengeboran minyak selama belum ada aturan yang sah atau pelegalan.

Himbauan tersebut disampaiakan oleh TNI dan Polri kepada masyarakat saat melakukan pertemuan beberapa waktu lalu. Dari hasil pertemuan tersebut, masyarakat dua desa ini sepakat beralih propesi beternak lebah guna di ambil madu sebagai pengganti aktivitas ilegal driling yang mereka geluti beberapa tahun terakhir.

Bahkan, masyarakat pun mendukung himbauan Polres Batanghari supaya masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas ilegal drilling. Dan masyarakat berjanji tidak akan melakukan provokasi dan upaya melawan petugas dalam kegiatan penegakan hukum, serta tidak akan melakukan aksi unjuk rasa atau demo.

Warga menilai beternak lebah itu lebih menguntungkan ketimbang ilegal drilling. Selain bisa mengumpulkan pundi-pundi uang, madu lebah juga banyak mengandung khasiat.

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi mengatakan saat ini pemerintah Kabupaten Batanghari masih berupaya mencari solusi agar aktivitas ilegal driling dalam wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku menjadi legal dan di kelola oleh koperasi serta dapat diperoleh hasilnya oleh masyarakat setempat.

"Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat agar dapat membantu proses pelegalan dari pemerintahan Kabupaten Batanghari dengan cara tidak melakukan pengeboran minyak secara diam-diam," katanya.

Piet berjanji pihaknya akan memberikan masukan kepada Bupati Batanghari terpilih dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melengkapi persyaratan proses legalitas.

Pelegalan aktivitas pengeboran sumur minyak di wilayah Batanghari sampai saat ini masih dalam proses. Sehingga belum bisa dipastikan kapan akan dikeluarkan keputusan dari Menteri ESDM.

"Jika memang sudah dinyatakan legal oleh Menteri ESDM, Pemda akan memprioritaskan kesejahteraan warga lokal dibanding warga pendatang, dengan membentuk beberapa koperasi yang akan bekerjasama dengan BUMD Pemda Batanghari," katanya.

Terkait hal ini, Ketua BPD Desa Bungku Pujo mengucapkan terima kasih kepada TNI Polisi yang sudah memberikan solusi. Dirinya mengaku bahwa, masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal driling lebih sedikit dibandingkan dengan warga Desa Pompa Air dan warga dari luar seperti Provinsi Sumatera Selatan.

"Saya selaku BPD Desa Bungku mendukung kegiatan kepolisian untuk melakukan sosialisasi larangan pengeboran sumur minyak secara ilegal. Kami sangat berharap untuk aktivitas pengeboran sumur minyak yang ada di Desa Bungku bisa dilegalkan, karena hal tersebut dapat membatu perekonomian masyarakat," ujarnya.

Pujo berharap Kapolres Batanghari dan Danramil yang hadir saat ini dapat membantu masyarakat memberikan solusi dan menunggu waktu pelegalan yang saat ini masih dalam proses. 

Sementara itu, Kepala LPM Desa Bungku A Rahman Siregar berujar sejak dua tahun terakhir adanya ilegal driling, masayarakat setempat berhasil meningkatkan perekonomian. Ia berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Kapolres Batanghari untuk membantu menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Batanghari agar pelegalan aktivitas ilegal driling.

"Karena hal tersebut dapat mengangkat ekonomi masyarakat seperti yang ada di Provinsi Sumsel," katanya.

Ketua RT 19 Dusun Kunangan Jaya Desa Bungku, Wiratno mengatakan wilayah yang dia pimpin hanya dilintasi kendaraan roda empat yang membawa hasil pengeboran minyak ilegal di KM 51. Dengan adanya pengeboran di KM 51, jalan di RT 19 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku saat ini menjadi bagus.

"Karena apabila rusak langsung di perbaiki oleh pihak pemodal," ujarnya.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Bungku Sandi Ananda mengatakan masyarakat Desa Bungku mayoritas adalah petani kebun. Aktivitas ilegal driling hanya pekerjaan tambahan, jadi apabila masyarakat bersabar untuk tidak melaksanakan aktivitas pengeboran minyak seharusnya bisa.

"Diharapkan kepada Kapolres Batanghari untuk membatu memberikan masukan kepada Bupati Batanghari yang baru terkait legalitas aktifitas ilegal driling. Program anggaran dana desa sebenarnya bisa memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, rencana akan dilakukan budiaya ternak ikan dan pembuatan pupuk kompos," ucapnya. 

Tokoh Agama Desa Pompa Air Ustadz Akmal Hakim mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Batanghari dan jajaran telah menyempatkan diri untuk berkunjung ke desa Pompa Air. Program yang disampaikan Kapolres Batanghari sangat bagus untuk menggali potensi positif selama proses pelegalan aktivitas ilegal driling masih berlangsung.

Ketua Koperasi Mutiara Bumi Desa Pompa Air, Lasmin berkata kegiatan ilegal driling yang berada di Desa Pompa Air sangat berpengaruh besar bagi menunjang perekonomian masyarakat. Ia berharap Kapolres dan Dandim dapat membantu proses pelegalan tambang minyak ilegal tersebut.

"Masyarakat Desa Pompa Air banyak yang bergatung hidupnya dari penghasilan ilegal driling, baik pencari limbah dan mencari upahan langsiran hasil ilegal driling. 

Ia mohon di antisipasi jika dampak kegiatan ilegal driling ini dihentikan, akan menimbulkan potensi maraknya pencurian buah sawit, kami sebagai pengepul takut terkena dampak hukum. Jika sudah terbit legalitas, agar tidak salah dalam memilih direktur di dalam BUMD. (ST, Zie)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat di Dua Desa Ini Kompak Tinggalkan Ilegal Drilling Demi Beternak Lebah

Trending Now

Adsen