Cabuli Santri Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Suaratebo
0
Cabuli Santri Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi


Suaratebo.net, Tebo - Jajaran Sat Reskrim Polres  Tebo mengamankan KH (52),  pimpinan salah satu pondok pesantren beralamat Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima santriwatinya.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K membenarkan pihaknya, Rabu  (14/10/2020) sekitar  pukul 11.00 wib, telah mengamankan salah satu pimpinan ponpes yang diduga merupakan tersangka Tindak Pidana pencabulan kepada lima  santriwati.

"Ya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes," ungkap kasat.

Kasat menjelaskan berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT, tanggal 13 Oktober 2020. Kasus ini terungkap salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan ponpes kepada kakaknya, saat disuruh pulang kerumah karena orang tua belum bisa melunasi uang SPP. Disaat itulah aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.

Dari cerita pelapor pertama dikembangkan, rupanya korban saat ini berjumlah 5 orang meliputi ,SM(13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) semuanya santriwati ponpes warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

"SM diminta pulang kerumah untuk menyampaikan uang SPP kepada orang tua. Dari situ ia cerikan kepada sang kakak. Maka kasus ini terungkap," ujar kasat.

Dari pengakuan korban kepada polisi, modus yang dilakukan tersangka yaitu, dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang diponpes, kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya. Bahkan lebih sadis lagi pelaku selain merabah payudara korban hingga sampai melakukan menyumbun kemaluan sensitif korban. Setelah itu, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih. 

"Saat ini baru lima orang  korban yang telah mengaku pernah dicabuli pelaku. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya,"  fungkas AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K.

Polisi akan menjerat tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara. (Ns-Red)

Pos Terkait