![]() |
| Jadwal Cair THR dan Gaji 13 ASN 2026, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Wajib Simak!/Ai |
Suaratebo.net - Memasuki bulan Februari 2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 menjadi topik yang paling dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan kebijakan anggaran terbaru dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah telah menetapkan linimasa pembayaran hak keuangan bagi PNS, PPPK, hingga kategori terbaru, PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah secara resmi mengumumkan kesiapan dana untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026. Menteri Keuangan menegaskan bahwa proses penyaluran THR akan dimulai pada minggu pertama bulan Ramadhan, yakni sekitar tanggal 26 Februari 2026.
"Anggaran sudah dialokasikan dalam APBN 2026. Harapan kita, di awal puasa sudah bisa kita salurkan secara bertahap agar dapat memperkuat daya beli masyarakat menjelang Lebaran," ujar Menkeu dalam forum ekonomi baru-baru ini.
Jadwal Resmi Pencairan THR & Gaji 13 Tahun 2026
Berdasarkan kalender hijriah dan siklus anggaran pendidikan, berikut adalah jadwal estimasi pencairan:
- THR (Tunjangan Hari Raya), Mulai dicairkan secara bertahap pada minggu pertama Ramadhan (sekitar 26 Februari 2026). Targetnya, seluruh ASN sudah menerima dana di rekening masing-masing paling lambat H-7 Lebaran.
- Gaji ke-13, Dijadwalkan cair pada bulan Juni - Juli 2026. Tunjangan ini difokuskan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN memasuki tahun ajaran baru.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul dalam pencarian Google adalah nasib PPPK Paruh Waktu. Sesuai dengan perluasan skema ASN dalam UU ASN terbaru, berikut ketentuannya:
- PNS & PPPK Penuh Waktu, Menerima 100% komponen (Gaji pokok + Tunjangan Melekat + Tukin/TPP).
- PPPK Paruh Waktu, Kabar baiknya, kelompok ini juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13. Namun, besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan besaran gaji bulanan yang diterima, sesuai dengan kebijakan instansi dan ketersediaan anggaran daerah.
- Pensiunan, Tetap mendapatkan hak tunjangan yang disalurkan melalui PT Taspen dan ASABRI.
Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2026
Pemerintah dipastikan tetap memberikan komponen penuh (100%) tanpa potongan iuran pensiun, yang meliputi:
- Gaji Pokok (sesuai golongan dan masa kerja).
- Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak).
- Tunjangan Pangan/Beras.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) daerah.
