Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk

suaratebonews. blogspot. com
Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk

Suaratebo.net, Tebo - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, bekuk Ariyanto (34) warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, terkait  kasus tindakan pidana narkoba jenis sabu. 

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, S.H, membenarkan hal tersebut," ya, pelaku ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/A-139/X/2020/JMB/RES TEBO, dimana warga setempat resah sering terjadi transaksi barang haram tersebut,"katanya 

Kasat juga mengatakan, pelaku ditangkap, pada Rabu (24/10/2020) sekira pukul 17.00 wib. bermula dari laporan masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo dan Anggota Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 wib ditemukan terlapor. Dan langsung mengamankan pelaku, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut  didapatkan dari inisial HD.Selanjutnya terlapor Beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.

"Pelaku saat diintrogasi mendapatkan barang dari orang lain berinisial HD. Dan saat ini anggota masih melakukan pengembangan," ungkap Kasat.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, 3 paket kecil Di duga Shabu seberat bruto 0,78 gram, plastik warna hitam, HP Nokia Tipe 105 warna Biru dan  Motor Beat warna biru. Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat. (Ns-ST)
Pos Terkait