Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Polres Tebo Dan Tim Akan Menindak Bagi Pembakar Hutan Dan Lahan

suaratebonews. blogspot. com
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Polres Tebo  Dan Tim Akan Menindak Bagi Pembakar Hutan Dan Lahan
Suaratebo.net, Tebo - Wilayah Kabupaten Tebo termasuk Kabupaten yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 11 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi. Selaras dengan instruksi  Presiden RI Jokowi, terkait antisipasi Karhutla 2020. Polres Tebo bersama tim terpadu gelar Rapat Terbatas (Ratas) dan membuat tiga kesepakatan.
Kapolres Tebo AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si usai mengelar Ratas Rabu pagi ini (24/6/2020), mengatakan dimana pihaknya, akan menindak lanjuti perintah presiden untuk  antisipasi karhutla

"Presiden perintahkan tegas dan Tampa  kompromi terhadap para pelaku pembakaran hutan," ungkap Kapolres.

Lanjutnya, Ratas kali ini Polres bersama tim terpadu terdiri BPBD, Damkar, Satpol PP, UPTD KPHP, Dandim 0416 Bute, Manggala Agni  dan pihak  perusahaan yang lokasinya rawan karhutla PT.LAJ, ABT  serta perusahaan lainnya yang ada diwilayah Kabupaten Tebo. Untuk  memformulasikan pola penanganan efektif dalam kegiatan preemtif dan preventif secara sinergi.

Akhirnya dalam Ratas membuat tiga poin rumusan  penting kesepakatan, diantaranya. Pertama, seluruh tim terpadu sepakat untuk berkerja secara sinergis. Kedua, dilakukan penandatanganan MoU. Ketiga, pola kegiatan preemtif berupa pendeteksian lokasi yang saat ini sudah ada penebangan kayu dan belum dilakukan clearing diatasnya.

Baru selanjutnya dilakukan penandaan dengan titik koordinat dan identifikasi pemilik lokasi, berkirim surat himbauan kepada pemilik lokasi yang berhasil diidentifikasi untuk bersama menjaga kelestarian alam dan tidak melakukan pembakaran atas lokasi.

Jika pemilik lahan atau perusahaan masih melakukan pembakaran maka mereka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terkait pola preventif dilakukan dengan kegiatan patroli berskala besar dari tim terpadu dengan rute yang telah disepakati bersama serta tetap aktif menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan serta tidak melakukan pembakaran hutan.

Sedangkan untuk kegiatan represif merupakan upaya terakhir jika diketahui ada area yang sengaja dibakar. Hal ini atas laporan atau ditemukan sendiri oleh petugas yang melaksanakan fungsi preemtif atau preventif. Kolaborasi penanganan karhutla akan dilakukan dengan pola zonanisasi sehingga efektifitas dalam antisipasi karhutla tercapai. (Ns-ST)
Pos Terkait