Suara Tebo.net, Tebo - Satu Minggu kabur membawa kekasihnya RNA (17) kepadang, Sumatera Barat, pelaku ER ( 20) dibekuk Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo.
Pelaku ER (20) merupakan warga Rt.03, Desa Rantau Makmur, Kec. Tanah Sepenggal Lintas, kab.muaro Bungo. Pelaku dilaporkan oleh paman korban yaitu, Fahrul Rozi (43) warga jalan Lawu Rt. 09, Kec. Rimbo Ulu, Kab. Tebo. Pada Senin (17/02/2020).
Dari laporan tersebut Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, langsung bergerak mengejar pelaku ER (20) yang berada Kecamatan Batu Sangkar, Kab. Tanah Datar, Provinsi Sumbar.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K, membenarkan atas penangkapan pelaku ER (20), pada Minggu (23/02/2020), yang telah membawa lari anak dibawa umur.
"Ya, pelaku telah diamankan oleh Tim Sultan diwilayah Sumbar, selain pelaku anggota juga mendapatkan anak dibawa umur tersebut atas nama RNA (17) yang disembunyikan pelaku dirumah orang tuanya,"kata kasat.
Penangkapan pelaku ER (20), berawal adanya laporan keluarga korban RNA (17) masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA), dibawa lari atau kabur oleh teman laki - lakinya yaitu ER (20) ke Batu Sangkar, Sumbar.
Adanya laporan tersebut Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin BRIPKA Nurmai Irpan Asropi A bekerja sama dengan pihak keluarga melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap diterminal bus diwilayah Sumbar, saat itu pelaku menunggu keluarga korban yang diminta mengantarkan akte kelahiran korban, tetapi anggota Tim Sultan sudah stanby langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas kasat.
Kasat juga mengungkapkan, kemudian pelaku diminta menunjukan tempat keberadaan korban, karena saat itu korban tidak ikut ke terminal dengan pelaku untuk menunggu keluarga korban yang ingin mengantarkan akte kelahiran.
"Korban RAN akhirnya dapat diamankan oleh Tim Sultan dirumah orang tua pelaku, kemudian pelaku dan korban dibawa Kepolres Tebo," ungkapnya.
Pelaku ER (20) sendiri akan kita jerat pasal 332 KUHP Tentang melarikan anak dibawah umur dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (BS2-ST)