Berkali-Kali Terjaring Pekat, Samsurizal Belum Kapok

Bangzie
Berkali-Kali Terjaring Pekat, Samsurizal Belum Kapok

Toko Arumni Saat Digeladah Petugas

Suaratebo.Net - Lagi-lagi, Samsurizal als Ijal pemilik Toko Arumni yang beralamat di KM 02 Jln Tebo - Bungo Kel Tebing Tinggi Kec Tebo Tengah Kab Tebo, kembali terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang di gelar Polsek Tebo Tengah.

Dari Toko tersebut, Polisi berhasil menyita puluhan botol miniman keras berupa Bir Bintang sebanyak 3 Dus ( 35 Botol), Anggur merah sebanyak ( 03 Botol ), Guines sebanyak ( 01 Botol ) dan
Asoka sebanyak (2 Botol). Miras itu disita pada saat pihak Polsek Tebo Tengah, Sabtu (14/12/2019) malam sekira pukul 20:00 wib.

Tokoh ini jadi sasaran empuk pihak kepolisian saat melakukan operasi pekat. Pasalnya, di tahun 2019 ini pemilik toko tersebut sudah yang ke tiga kali nya terjaring pekat akibat kedapatan jual minuman keras.

Sebelumnya, Toko ini pada selasa (26/11/2019) lalu sekira pukul 20:30 wib juga terjaring operasi pekat Polsek Tebo Tengah. Yang mana waktu itu, polisi menyita miras jenis Bir Bintang sebanyak 4 Dus ( 48 Botol ) dan miras Anggur merah sebanyak 1 Dus ( 24 Botol ).

Selanjutnya, beberapa hari kemudian Team pekat Satgas II bekerjasama dengan team Patroli Regu Satu Polres Tebo, pada hari Rabu (04/12/2019) sekira pukul 23.00 wib kembali mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di sebuah Toko Arumni milik Samsurizal.

Karena tidak memiliki izin penjualan, petugas terpaksa menyita miras tersebut dari toko Samsurizal. Waktu itu, petugas hanya menemukan barang bukti (BB) miras 4 botol anggur merah dan 2 botol bir bintang.

Atas kejadian ini, Kapolsek Tebo Tengah Iptu Moh Hasyim Asy'ari, SH mengatakan bahwa pelaku bernama Samsurizal sudah 3 kali kedapatan jual miras saat polisi lakukan operasi Pekat.

"untuk pelaku Samsurizal akan kita proses sesuai hukum dan Perda Tebo," sebut Kapolsek.

Pelaku, lanjut Kapolsek, saat dimintai keterangan memang mengakui bahwa dirinya masih menjual miras. Bahkan, kasus sebelumnya pelaku sudah di sidang dan diputus dipengadilan. Namun, proses hukum tersebut tidak membuat pelaku jera.

"Pada putusan itu, pelaku membayar denda sebesar 500 ribu. Saya rasa itu terlalu ringan bagi pelaku, dan saya berharap palaku dikurung biar ada epek jera," tegas Kapolsek.

Namun, Kapolsek mengaku tidak ada mempunyai wewenang untuk itu dan berharap agar ada tindakan tegas dari pihak pengadilan, untuk memberikan epek jara bagi para pelaku. (ST,END) 
Pos Terkait