Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Handra, Adegan ke 10 Pelaku Habisi Nyawa Korban

Bangzie
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Handra, Adegan ke 10 Pelaku Habisi Nyawa Korban

SUARATEBO.NET - Polres Tebo, Senin (01/07/2019) pukul 14:00 wib menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap mayat laki-laki bernama Handra als Engga (30) warga Rt. 07 Dusun Bukit Bulan jalan batu bara Desa Pemayungan, Kec. Sumay yang ditemukan warga sudah membusuk di belakang gudang kosong yang terjadi pada Sabtu (25/05/2019) lalu.

Dalam rekonstruksi yang disaksikan jaksa penuntut umum (JPU), Jajaran Polres Tebo menghadirkan 3 orang tersangka masing-masing bernama Dedi Sihombing (42) sebagai eksekutor, Syaharudin (37) kades Pemayungan, Kec. Sumpah yang merupakan otak pelaku  pembunuhan dan Wayan Budiane (46) penyambung lidah Kades dan Eksekutor.

Rekonstruksi tersebut dilakukan dihalaman belakang Mako Polres Tebo. Dalam adegan demi adegan pelaku Syaharudin dan kedua rekannya merencanakan pembunuhan terhadap Handra. Bahkan, dalam rekonstruksi tersebut kades juga memberikan uang sebanyak 15 juta kepada Wayan Budiane untuk dibayarkan ke Dedi Sihombing jika berhasil menghabisi nyawa korban.

Para pelaku dalam rekon tersebut memperagakan sebanyak 25 adegan. Pada adegan ke 10 pelaku menghabisi nyawa korban (Handra) dengan cara dipukul menggunakan sebatang dengan panjang besi kurang lebih 30 cm kebagian kepala sebanyak 3 kali sehingga korban tersungkur dengan berlumuran darah yang dilakukan dalam gudang kosong oleh Dedi Sihombing.

Setelah memukul korban, Dedi Sihombing kemudian menyeret korban keluar lewat pintu belakang gudang dengan cara memegang kedua kaki korban. Sampai dibelakang gudang, pelaku kembali memukulkan besi ke arah bagian leher korban sebanyak 1 kali karena korban masih bergerak, karena korban sudah tidak bergerak pelaku langsung meninggalkan korban.

Saat dikonfirmasi Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman. S.I.K melalui Kanit Pidum, IPDA Sri Yanto mengatakan maksud dan tujuan dilakukan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam rekon tersebut, para pelaku memperagakan kasus pembunuhan berencanabini dilakukan sebanyak 25 adegan. 

"Pasal 340 KUHPidana, Subsider pasal 338 KUHPidana, Junto pasal 55 ayat 1 dan 2 dengan ancaman minimsl seumur hidup dan maksimal hukuman mati," pungkas Kanit Pidum, Sri Yanto. (ST,END)
Pos Terkait