Kejari Tebo Periksa 20 Orang Kades Untuk 2 Tersangka Kasus LPJU

Bangzie
Kejari Tebo Periksa 20 Orang Kades Untuk 2 Tersangka Kasus LPJU

SUARATEBO.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, pada Rabu (26/06/2019) pagi kembali melakukan pemeriksa terhadap sejumlah kades di ruang Penyidik Kejaksaan. Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat penetapan tersangka kasus LPJU.

Menurut informasi yang berkembang, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka kasus Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada tahun 2017 silam yang mengakibatkan kerugikan negara sebesar 1.6 Milyar.

Informasi tersebut beredar setelah adanya surat panggilan untuk para kades sebanyak 20 orang untuk di jadikan saksi dan memperkuat penetapan para tersangka. Meski secara lisan pihak Kejaksaan belum mrnyampaikan siapa saja yang menjadi dalam kasus LPJU, namun dalam surat panggilan, dua nama sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tebo.

Saat di konfirmasi Basid, yang saat itu masih menjabat sebagai Pjs Kades Mangun Jayo, mengaku bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Tebo atas surat panggilan dari penyidik kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi  terkait kasus LPJU.

"Hari ini kita memenuhi panggilan dari penyidik kejaksaan, status saya sebagai saksi untuk memperkuat penetapan tersangka," kata Basid, usai di periksa penyidik, pada Rabu (26/06/2019).

Dalam surat panggilan itu, lanjut Basid, ada dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tebo yaitu inisial S selaku pejabat  Dinas PMPD dan C sebagai penyedia barang. Kedua inisial tersebut merupakan aktor utama dalam kasus LPJU.

Dirinya juga mengaku bahwa pada pemeriksaan tadi, ia di cerca kurang lebih 13 pertanyaan seputar kasus mark up LPJU.

Hal senada juga katakan Kades Badaro Rampak, Iskandar, dirinya mengaku sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan, pemeriksaan ini berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan.  

"ya benar, saya di panggil penyidik Kejari untuk dimintai sebagai saksi terkait kasus LPJU," Kata Iskandar, 

Saat ditanya siapa saja nama tersangka yang ada dalam surat yang hilangkan pihak kejaksaan tersebut, "menurut informasinya ada dua nama yang ditetapkan tersangka, untuk nama tersebut bukan ranah saya yang menjelaskan," pungkasnya.(ST,END)
Pos Terkait