Menurut UU Perkawinan, Pernikahan 2 Kades di Tebo Tidak Sah

Suaratebo
Menurut UU Perkawinan, Pernikahan 2 Kades di Tebo Tidak Sah


Suaratebo,net. Muaratebo - Sejumlah anggota BPD dan sejumlah perwakilan masyarakat Desa Tambun Arang, pada selasa (07/08/2018) melakukan rapat bersama anggota DPRD Tebo terkait pernikahan dua kades di Kabupaten Tebo.

Rapat yang digelar diruang Komisi 1 DPRD tersebut sempat mamanas, pasalnya BPD Tambun Arang mempertanyakan kebijakan Pemda Tebo yang dianggap tidak memperdulikan masalah pernikahan Kades Tambun Arang dan Kades Muara Sekalo.

Tidak hanya itu, BPD Tambun Arang dan Dewan juga sangat menyayangkan ketidak hadiran Kadis PMD Tebo selaku leading sektor pemerintahan Desa. Namun, PMD hanya mewakilkan staf biasa yang sama sekali tidak mengerti permasalahan.    

Dalam rapat tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sumay, Sanusi, menerangkan bahwa menurut UU Perkawinan no 1 tahun 1974 pernikahannya tidak sah. Pasalnya, pihak perempuan (Mardiana,red) mewalikan kepada Bapak tirinya melalui pesan singkat SMS. "Menurut UU pernikahan hal tersebut tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Mahyudin perwakilan komisi 1 DPRD Tebo, terkait permasalahan tersebut akan mempercepat proses pemberhentian kades tersebut, karena sudah jelas menurut UU perkawinan kades tersebut sudah melanggar UU dan harus segera di berhentikan. "Proses pemberhentian kades ini saya harap dipercepat, dan saya minta PMD peka dengan hal ini," harapnya.

Asnawi, selaku ketua BPD Tambun Arang, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa minta bantu dengan DPRD Tebo karena sudah hampir 2 bulan ini tidak ada tanggapan dari pemerintah Kabupaten Tebo. 
"Kami terpaksa ngadu ke DPRD, karena selama ini pemkab Tebo tidak pernah menanggapi hal ini," jelasnya.

Asnawi juga mengatakan bahwa kades Mardiana dan Suherman sejak 1 Juli lalu sudah hidup satu rumah, jika menurut UU Perkawinan pernikahan kedua kades tersebut tidak sah. Maka selama ini kades sudah melakukan zina. (ST-end)

Pos Terkait