Suaratebo,net.
Muaratebo - Sejumlah anggota BPD dan sejumlah perwakilan masyarakat Desa
Tambun Arang, pada selasa (07/08/2018) melakukan rapat bersama anggota DPRD
Tebo terkait pernikahan dua kades di Kabupaten Tebo.
Rapat yang digelar diruang Komisi 1
DPRD tersebut sempat mamanas, pasalnya BPD Tambun Arang mempertanyakan
kebijakan Pemda Tebo yang dianggap tidak memperdulikan masalah pernikahan Kades
Tambun Arang dan Kades Muara Sekalo.
Tidak hanya itu, BPD Tambun Arang dan
Dewan juga sangat menyayangkan ketidak hadiran Kadis PMD Tebo selaku leading
sektor pemerintahan Desa. Namun, PMD hanya mewakilkan staf biasa yang sama
sekali tidak mengerti permasalahan.
Dalam rapat tersebut, Kepala KUA
Kecamatan Sumay, Sanusi, menerangkan bahwa menurut UU Perkawinan no 1 tahun
1974 pernikahannya tidak sah. Pasalnya, pihak perempuan (Mardiana,red)
mewalikan kepada Bapak tirinya melalui pesan singkat SMS. "Menurut UU
pernikahan hal tersebut tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Mahyudin perwakilan
komisi 1 DPRD Tebo, terkait permasalahan tersebut akan mempercepat proses
pemberhentian kades tersebut, karena sudah jelas menurut UU perkawinan kades
tersebut sudah melanggar UU dan harus segera di berhentikan. "Proses
pemberhentian kades ini saya harap dipercepat, dan saya minta PMD peka dengan
hal ini," harapnya.
Asnawi, selaku ketua BPD Tambun
Arang, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa minta bantu dengan DPRD Tebo karena
sudah hampir 2 bulan ini tidak ada tanggapan dari pemerintah Kabupaten
Tebo.
"Kami terpaksa ngadu ke DPRD,
karena selama ini pemkab Tebo tidak pernah menanggapi hal ini," jelasnya.
Asnawi juga mengatakan bahwa kades
Mardiana dan Suherman sejak 1 Juli lalu sudah hidup satu rumah, jika menurut UU
Perkawinan pernikahan kedua kades tersebut tidak sah. Maka selama ini kades
sudah melakukan zina. (ST-end)