Polres Amankan Enam Mobil Berisikan BBM Dari SPBU Pal 2

suaratebonews. blogspot. com
Polres Amankan Enam Mobil Berisikan BBM Dari SPBU Pal 2

Suaratebo.net, Muara Tebo - Jajaran Sabara Polres Tebo, Minggu Dini hari (19/11) pukul 04.00 wib, berhasil mengamankan enam unit mobil bermuatan BBM illegal subsidi. Aksi penangkapan enam terduga pelaku penimbun BBM jenis subsidi di SPBU Pal 2 tebo ini berawal dari informasi warga.

Penangkapan enam mobil bermuatan BBM subsidi berserta enam terduga ketika tim Shabara usai menggelar operasi pekat. Kecurigaan anggota juga semakin kuat, pasalnya pukul 04.00 wib subuh SPBU pal 2 sudah melayanani pengisian BBM. Hal ini jarang pernah ada, kalaupun ada kebanyakan mobil tangki pertamina, setelah diamankan oleh Sabarah langsung dilimpahkan kereskrim.


IPDA Magribi Kanit Tipiter Polres Tebo saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terduga pelaku penimbun BBM subsidi. "Benar penagkapan subuh tadi oleh tim shabara di bantu reskrim. Ada enam mobil dan enam tersangka yang kita amankan," katanya.


Dirinya bilang jika perbuatan keenam tersangka sudah menyalahi UU Migas. Pasalnya jenis BBM subsidi berupa premium dan solar tidak dibenarkan pengangkutannya menggunakan galon dan mobil. "Pengakuan tersangka akan dilansir ke kios - kios dan ada yang dipakai sendiri. Saat ini masih kita kembangkan mana tahu ada ketelibtan pihak lain," terangnya.

Sementara itu keenam pelaku terduga sebagai penimbun yang diamankan yakni, Hendri (35) tani, km 12 transos mobil kijang pick up D 8471 CI, Sabardi (54) tani Ds Teluk Singkawang Sumay, Kijang Inova BH 1163 AJ, Budi (30) swasta Pal 2 Tebing Tinggi, Carry Biru  BH 1926 NL, Amrin (25) swasta Desa Mangupeh,Kijang BH1037YL, Mukmin (44) tani Desa Teriti L300 pickup BH 9094 WK, Mardiansyah (30) swasta Bungkal Carry BH 1151 EL.

"Untuk sentara ke enam tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan," sebutnya.

Guna pengembangan penyelidikan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan bukti dari keenam tersangka. Sampai berita ini dilansir keenam tersangka masih menjalankan proses pemeriksaan. (ST-end)
Pos Terkait