Suaratebo.net.
Muara Tebo
– Akibat susahnya mengakses Situs Kementerian Hukum dan HAM pada beberapa hari
terakhir guna mencetak kartu Antrian/ Informasi yang merupakan syarat untuk
tahap berikutnya.
Terkait hal tersebut Lilik Bambang Lestari Kepala Biro Humas
Kemenkumham di Jakarta menjelaskan, Sabtu (9/9) pagi pukul 10.00 WIB
“Berhubung Server masih bermasalah, pelamar CPNS bisa langsung
melihat jadwal seleksi terkait tempat dan waktu pada situsnya, tidak lagi wajib
mencetak kartunya” ungkap Lilik.
Menurut Lilik lagi pengumuman sudah bisa dilihat pada Sabtu siang
pada situs Kemenkumham (http://cpns.kemenkumham.go.id),
dan BKN (https://SSCN.bkn.go.id
Dalam pernyataanya, Lilik pun memberikan pernyataan resmi dengan nomor SEK.KP.02.01-740
yang menyatakan CPNS Kemenkumham tak lagi perlu cetak kartu antrian.
Dan diminta kepada peserta untuk membawa semua kelengpan berkas
asli untuk memverifikasi dokumen yakni Ijazah/ STTB (asli), Transkip Nilai (asli),
KTP (asli), Surat Tanda Penduduk/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan
(suket/ asli), lembar bukti SSCN, (fotocopy), dan Pas Foto 4x6 latar merah 2
lembar.
Sama seperti dengan berita yang dirilis oleh www.CNNIndonesia.com tentang tidak perlunya mencetak kartu antrian
dan informasi.
Jadi tidak perlu lagi mencetak nomor antrian, langsung saja
ferivikasi dokumen dan pengukuran tinggi badan. (ST-HS)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170909103414-282-240566/cpns-kemenkumham-tak-lagi-wajib-cetak-kartu-antrian-informasi/