Gugatan Hamdi - Harmain di Tolak MK

Suara Tebo
Gugatan Hamdi - Harmain di Tolak MK

Suaratebo.com – Hari ini (Senin 3/4/2017), Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan 22 permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2017, termasuk Kabupaten Tebo.

MK menolak gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hamdi-Harmain, dari hasil putusan MK tersebut, hal ini disampaikan Subhan Nazari Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Tebo.

Pada rapat pleno penghitungan suara hasil rekapitulasi Pilkada serentak 2017 pasangan bulan Februari lalu Suka-Syahlan unggul di Pilkada Tebo. Dimana pasangan Hamdi-Harmain memperoleh suara 73.263 dan pasangan Suka-Syahlan 90.963. Meski demikian saksi pasangan calon Hamdi-Harmain mengajukan keberatan dalam formulir DB 2. Tidak hanya itu, tim Hamdi-Harmain juga melakukan gugatan ke MK.

"Iya, berkas gugatan Pilkada Tebo di tolak MK. Tadi hakim MK yang langsung menyebutkan putusan, "kata Subhan dikonfirmasi S
uaratebo.com, Senin (3/4/2017)

Subhan menjelaskan, putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 158 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang selisih perolehan suara. "Sesuai UU tersebut, selisih suara 1,5 persen atau sekitar 2.500 suara. Sementara, selisih suara di Tebo sekitar 11 persen. Jadi itu dasarnya MK menolak gugatan dari Tebo, "tambah Subhan.


Untuk lebih jelas, pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK yang diatur dalam pasal 158 dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ini yaitu, secara rinci ketentuan untuk Pilwalkot dan Pilbup bahwa Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 - 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pos Terkait