Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Teror Lemah K3 dan Lembur, Kemnaker Turun Tangan Sidak 9 Pabrik di Kendal & Batang

Kemnaker sidak 9 pabrik di Kawasan Industri Kendal dan Batang. Temukan masalah hitungan lembur & K3. Simak hasil audit lengkapnya di sini!
Teror Lemah K3 dan Lembur, Kemnaker Turun Tangan Sidak 9 Pabrik di Kendal & Batang

Semarang, Suaratebo.net - Laju investasi di kawasan industri Jawa Tengah mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan tim khusus untuk mengaudit sembilan perusahaan besar yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) serta Kawasan Industri Batang (KIB).

Langkah tegas ini diambil guna memastikan ekspansi industri manufaktur tidak mengorbankan hak dasar buruh maupun keselamatan kerja di tempat produksi.

Sidak yang dipimpin jenderal pengawasan Kemnaker tersebut menyasar enam entidad bisnis di Kendal dan tiga pabrik di Batang. Audit mencakup pemetaan potensi bahaya, legalitas dokumen operasional, hingga kesiapan fasilitas fisik di area pabrik.

Bongkar Masalah Upah Lembur hingga Kompetensi K3

Meskipun secara umum sebagian besar perusahaan tercatat taat membayarkan jaminan sosial (BPJS) serta memiliki kontrak kerja resmi, temuan di lapangan mengungkapkan sejumlah ketidakpatuhan kritis:

Skim Perhitungan Lembur Tak Sesuai: Petugas menemukan ketidakakuratan pada kalkulasi pembayaran jam kerja tambahan (lembur) buruh.

Izin Tenaga Kerja Asing (TKA): Ditemukan celah administratif pada prosedur penggunaan tenaga kerja asing di beberapa unit usaha.

Sertifikasi K3 & Alat Darurat: Kendati Alat Pelindung Diri (APD) sudah dibagikan, pengujian berkala pada mesin produksi, sertifikasi kompetensi personel K3, serta kesiapan alat tanggap darurat dinilai masih minim.

Penegakan Aturan Lewat Permenaker 11/2026

Pengawasan ketat ini mengeksekusi mandat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi anyar ini menuntut skema pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection) yang menilai tingkat bahaya teknis serta rekam jejak kepatuhan pemilik usaha.

Atas temuan pelanggaran tersebut, instansi pengawas langsung melayangkan Nota Pemeriksaan resmi. Dokumen legal ini mewajibkan jajaran pimpinan perusahaan untuk segera membenahi seluruh catatan merah dalam batas waktu yang ditentukan regulasi.

Langkah ini menegaskan posisi pemerintah bahwa keberlanjutan investasi di Jawa Tengah wajib menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar angka produksi. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Teror Lemah K3 dan Lembur, Kemnaker Turun Tangan Sidak 9 Pabrik di Kendal & Batang
  • Teror Lemah K3 dan Lembur, Kemnaker Turun Tangan Sidak 9 Pabrik di Kendal & Batang
  • Teror Lemah K3 dan Lembur, Kemnaker Turun Tangan Sidak 9 Pabrik di Kendal & Batang
  • Teror Lemah K3 dan Lembur, Kemnaker Turun Tangan Sidak 9 Pabrik di Kendal & Batang
  • Teror Lemah K3 dan Lembur, Kemnaker Turun Tangan Sidak 9 Pabrik di Kendal & Batang
  • Teror Lemah K3 dan Lembur, Kemnaker Turun Tangan Sidak 9 Pabrik di Kendal & Batang