Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pria Berinisial AN di Tempat Makan
![]() |
| Satresnarkoba Polres Tebo Dibekuk Pria Berinisial AN di Tempat Makan |
Muara Tebo, Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap zat adiktif di wilayah hukum Kabupaten Tebo, Jambi. Seorang pria berinisial AN (32) yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian perkara penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus petugas.
Penangkapan terhadap AN berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pria 32 tahun tersebut diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah tempat makan di kawasan Kabupaten Tebo.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serta informasi yang disampaikan warga setempat mengenai keberadaan tersangka yang dinilai mencurigakan. Menindaklanjuti pergerakan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif ke lokasi keberadaan AN.
Sesampainya di lokasi sasaran, petugas langsung mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan di tempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terindikasi kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam interogasi awal di lapangan, tersangka AN tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti terlarang yang ditemukan petugas adalah milik dirinya.
Terancam Pasal 114 UU Narkotika
Usai ditangkap, AN beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Tebo untuk menjalani proses pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan perundang-undangan terkait yang tertuang dalam laporan resmi kepolisian.
Pihak Polres Tebo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah masif kepolisian guna menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Saat ini, tim penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menguji barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi guna melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri. (HS)

