Polres Jakpus Bongkar Kontrakan Narkoba di Cengkareng, AHY Dibekuk
![]() |
| Polres Jakpus Bongkar Kontrakan Narkoba di Cengkareng, AHY Dibekuk |
Jakarta, Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang yang menjadikan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai markas penyimpanan.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) malam tersebut, aparat kepolisian membekuk seorang pria berinisial AHY (29) yang merupakan Target Operasi (TO). Tersangka sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus dan diamankan.
Barang Bukti Senilai Rp850 Juta Disimpan di Koper
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari pengamatan serta penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya setelah memetakan laporan peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan yang ditempati tersangka, polisi menemukan koper berisi aneka ragam jenis narkoba. Total nilai ekonomis dari barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp850 juta.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
173 cartridge berisi cairan etomidate
99 butir pil ekstasi berlogo "WhatsApp"
1 klip plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,69 gram
Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menegaskan, penyidik saat ini tengah melalukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka AHY. Mengutip rilis resmi kepolisian, langkah eksplorasi dilakukan untuk mengusut tuntas asal-usul pasokan barang serta melacak potensi keterlibatan pemesan maupun jaringan atasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka AHY kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria 29 tahun tersebut terancam hukuman pidana berat sesuai regulasi yang berlaku.
Kepolisian menekankan keberhasilan penggagalan edar ini telah menyelamatkan banyak jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan zat adiktif. Pihak Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, berani, serta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (HS)

