Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terbongkar! Skandal Korupsi 109 Ton Emas Antam, 6 Mantan Pejabat Resmi Ditahan Kejagung

Kejagung tahan 6 mantan pejabat PT Antam terkait skandal korupsi 109 ton emas ilegal. Melansir Detikcom, begini modus licik para pelaku.

Gambar Ilustrasi (Generate by Gemini AI)

Jakarta, Suaratebo.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membongkar megaskandal dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang industri logam mulia tanah air. Kasus ini melibatkan tata kelola emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni periode 2010 hingga 2021.

Melansir Detikcom, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang mantan pejabat tinggi PT Antam sebagai tersangka. Keenamnya langsung ditahan usai penyidik mengantongi alat bukti yang kuat terkait rekayasa peleburan dan pencetakan logam mulia ilegal.

Daftar 6 Mantan Bos Antam yang Menjadi Tersangka

Keenam tersangka merupakan mantan petinggi yang pernah menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode berbeda, yaitu:

- TK (menjabat periode 2010-2011)

- HN (menjabat periode 2011-2013)

- DM (menjabat periode 2013-2017)

- AH (menjabat periode 2017-2019)

- MAA (menjabat periode 2019-2021)

- ID (menjabat periode 2021-2022)

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Modus Operandi: Tempel Merek LM Antam Secara Ilegal

Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mereka secara sengaja menyalahgunakan fasilitas jasa manufaktur—yang sejatinya diperuntukkan bagi peleburan, pemurnian, dan pencetakan resmi—untuk kepentingan pihak swasta.

Para tersangka secara ilegal melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas milik perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang sah. Padahal, pelekatan logo eksklusif BUMN tersebut harus didahului dengan kontrak kerja dan pembayaran biaya resmi kepada PT Antam.

"Merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam. Tidak bisa dilakukan secara sembarangan," jelas Kuntadi.

Kerugian Negara Berlapis Akibat 109 Ton Emas Ilegal

Tindakan melawan hukum ini tidak hanya berlangsung singkat. Selama periode 2010-2021, tercatat ada 109 ton emas milik swasta yang dicap secara ilegal dengan logo Antam, lalu diedarkan bebas di pasaran bersamaan dengan produk resmi perusahaan.

Kondisi ini menciptakan kerugian ganda bagi negara. Selain hilangnya potensi pendapatan dari biaya jasa pencetakan, membanjirnya emas berlogo Antam secara ilegal di pasaran juga telah merusak harga dan menggerus pangsa pasar produk resmi Antam itu sendiri.

Meski Kejagung belum merilis angka pasti total kerugian negara dari skandal ini, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Penyidikan dipastikan akan terus berlanjut untuk membongkar tuntas aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (HS)


Selengkapnya Disini

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Terbongkar! Skandal Korupsi 109 Ton Emas Antam, 6 Mantan Pejabat Resmi Ditahan Kejagung
  • Terbongkar! Skandal Korupsi 109 Ton Emas Antam, 6 Mantan Pejabat Resmi Ditahan Kejagung
  • Terbongkar! Skandal Korupsi 109 Ton Emas Antam, 6 Mantan Pejabat Resmi Ditahan Kejagung
  • Terbongkar! Skandal Korupsi 109 Ton Emas Antam, 6 Mantan Pejabat Resmi Ditahan Kejagung
  • Terbongkar! Skandal Korupsi 109 Ton Emas Antam, 6 Mantan Pejabat Resmi Ditahan Kejagung
  • Terbongkar! Skandal Korupsi 109 Ton Emas Antam, 6 Mantan Pejabat Resmi Ditahan Kejagung