Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidak Lapas Cibinong: Komisi XIII DPR Pergoki Ferdy Sambo Ikut Kebaktian, Irjen Imipas Usut Penyalahgunaan Wewenang

Komisi XIII DPR sidak Lapas Cibinong & temui Ferdy Sambo. Irjen Imipas usut dugaan penyalahgunaan wewenang oknum lapas. Simak laporan lengkapnya!
Gambar Ilustrasi (Generate by Gemini AI)

Bogor, Suaratebo.net - Pimpinan Komisi XIII DPR RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Tengah, guna merespons isu keberadaan klaster mewah di lingkungan tahanan. Dalam inspeksi tersebut, tim DPR menemukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tengah menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti kegiatan keagamaan.

Sidak dipimpin langsung oleh jajaran Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, yakni Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mengonfirmasi bahwa dirinya bertemu dan sempat berinteraksi langsung dengan Ferdy Sambo di dalam area lapas.

"Ya. Beliau (Sambo) tinggal di sini, ada di sini tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian. Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene," kata Andreas kepada wartawan saat sidak klaster mewah Lapas Cibinong.

Andreas menuturkan, dirinya sempat berbincang singkat dengan Sambo yang sedang beribadah bersama warga binaan lainnya. Namun, dalam sidak yang sama, Andreas mengaku tidak melihat keberadaan dua narapidana kasus korupsi lainnya, yakni Harvey Moeis dan Jimmy Masrin.

"Ngobrol sama beliau. Padahal kalau kemarin-kemarin kan nggak mau, tadi ketemu di kebaktian, ya dia lagi ada kegiatan di situ sama ya teman-temannya yang Kristen. Saya nggak ketemu (Jimmy Masrin), saya nggak ketemu (Harvey Moeis)," lanjut Andreas.

Irjen Imipas Temukan Pelanggaran Berat Pegawai Lapas

Pengawasan ketat ini langsung direspons oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan. Dari hasil pemeriksaan sementara di Lapas Cibinong, pihak inspektorat mengonfirmasi adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.

Komjen Rudi menjelaskan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," tegas Rudi.

Ia menekankan bahwa temuan ini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat dengan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti terlibat.

"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," pungkasnya. (HS)


Selengkapnya Disini

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Sidak Lapas Cibinong: Komisi XIII DPR Pergoki Ferdy Sambo Ikut Kebaktian, Irjen Imipas Usut Penyalahgunaan Wewenang
  • Sidak Lapas Cibinong: Komisi XIII DPR Pergoki Ferdy Sambo Ikut Kebaktian, Irjen Imipas Usut Penyalahgunaan Wewenang
  • Sidak Lapas Cibinong: Komisi XIII DPR Pergoki Ferdy Sambo Ikut Kebaktian, Irjen Imipas Usut Penyalahgunaan Wewenang
  • Sidak Lapas Cibinong: Komisi XIII DPR Pergoki Ferdy Sambo Ikut Kebaktian, Irjen Imipas Usut Penyalahgunaan Wewenang
  • Sidak Lapas Cibinong: Komisi XIII DPR Pergoki Ferdy Sambo Ikut Kebaktian, Irjen Imipas Usut Penyalahgunaan Wewenang
  • Sidak Lapas Cibinong: Komisi XIII DPR Pergoki Ferdy Sambo Ikut Kebaktian, Irjen Imipas Usut Penyalahgunaan Wewenang