Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Fakta Baru Sidang Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut: Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Biaya Percepatan hingga Konfrontasi Saksi Kunci

Fakta sidang korupsi kuota haji eks Menag Yaqut: pengakuan Ustaz Khalid Basalamah soal fee percepatan dan konfrontasi saksi KPK.
Ilustrasi Suasana persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan agenda pemeriksaan dan konfrontasi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Generate by Gemini AI)

Jakarta, Suaratebo.net - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji khusus tambahan periode 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya terus bergulir panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan terbaru menyita perhatian publik luas menyusul digelarnya konfrontasi antarsaksi kunci serta terungkapnya pengakuan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait praktik penarikan biaya percepatan (commitment fee) pemberangkatan jemaah.

Dalam persidangan yang berlangsung maraton hingga Selasa (20/10/2026) malam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama majelis hakim mendalami alur distribusi kuota tambahan serta aliran dana miliaran rupiah yang dihimpun dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dan Pengembalian Ratusan Ribu Dolar AS

Hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, memberikan keterangan terbuka mengenai mekanisme perolehan kuota tambahan bagi jemaahnya pada musim haji 2024. Dalam kesaksiannya, Khalid mengakui adanya pembayaran biaya percepatan sebesar US$4.500 (setara sekitar Rp70 juta) per jemaah kepada pihak PT Muhibbah Mulia Wisata agar jemaah haji khusus yang dikelolanya dapat langsung berangkat pada tahun yang sama.

Ketika dikonfirmasi oleh Jaksa KPK Greafik Loserte mengenai barang bukti uang yang telah diamankan penyidik, Khalid membenarkan bahwa pihaknya melalui seorang staf bernama Muhammad Ulfi Makhrija telah menyerahkan uang tunai sebesar US$354.500 dalam pecahan 100 dolar AS sebanyak 3.545 lembar ke rekening penampungan KPK. Selain itu, ia juga mengonfirmasi adanya penyitaan dana senilai US$200.000 yang disetorkan melalui transfer perbankan.

Kendati membenarkan adanya pengeluaran biaya percepatan dan pengembalian uang ke KPK, Khalid menerangkan di persidangan bahwa selama proses pengurusan kuota tersebut dirinya tidak pernah berkomunikasi atau berhubungan langsung dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, baik terkait penetapan kuota maupun penentuan tarif percepatan.

Skema Biaya Percepatan dari Biro Perjalanan Haji Khusus

Selain keterangan dari Uhud Tour, fakta persidangan juga mengungkap kesaksian sejumlah pengelola biro perjalanan haji dan umrah lainnya yang mengakui adanya tarif khusus untuk mendapatkan alokasi sisa kuota maupun kuota tambahan tanpa harus menunggu antrean reguler.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi pihak biro perjalanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa besaran biaya percepatan yang dipungut bervariasi, mulai dari US$3.000, US$4.000, US$4.500, hingga mencapai US$6.000 per jemaah (per pax), bergantung pada kategori porsi keberangkatan.

Sejumlah pimpinan perusahaan travel, termasuk Direktur Patuna Travel Syam Resfiadi, mengakui di muka sidang telah menyetorkan pengembalian dana hasil pungutan biaya percepatan dari puluhan jemaah senilai US$90.000 kepada penyidik KPK. Praktik jual-beli kuota percepatan hingga modus penyelundupan porsi jemaah menggunakan kuota petugas haji menjadi fokus utama JPU dalam mengurai rantai komando di tingkat kementerian dan asosiasi.

Konfrontasi Enam Saksi Kunci dan Respons Kubu Eks Menag Yaqut

Guna menguji konsistensi keterangan terkait aliran dana biaya percepatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melakukan konfrontasi langsung terhadap enam saksi kunci pada Selasa (20/10/2026) malam.

Dalam sesi konfrontasi yang dipimpin hakim anggota Wa Ode, majelis menyandingkan kesaksian mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, bersama saksi lainnya seperti Agus, Ahmad Taufik, dan Rizky Fisa Abadi. Fokus konfrontasi menyoroti selisih pengembalian uang titipan serta penggunaan dana sebesar US$332.000 dari biaya percepatan kuota haji 2023 yang diakui saksi Rizky Fisa Abadi sempat digunakan untuk membeli aset pribadi karena belum adanya instruksi pengembalian dari atasan.

Menanggapi dinamika persidangan, pihak terdakwa Yaqut Cholil Qoumas justru mendorong agar konfrontasi antarsaksi dilakukan secara menyeluruh guna membuka terang siapa pihak yang sesungguhnya menginisiasi dan menikmati aliran fee percepatan haji tersebut. Pihak Yaqut juga membantah kepemilikan atas sejumlah aset mewah yang disita penyidik seperti kendaraan roda empat dan tas bermerek serta menegaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik saksi di lapangan yang tidak berkaitan dengan dirinya.

Konstruksi Dakwaan Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara ini, KPK mendudukan empat terdakwa utama di kursi pesakitan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Merujuk surat dakwaan JPU KPK, rekayasa pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024—termasuk pengalokasian porsi 50 persen untuk kuota haji khusus tanpa kajian teknis yang sah—diduga telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp622,09 miliar. Perbuatan tersebut juga didakwa telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk menguntungkan secara korporasi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai total mencapai Rp478,17 miliar.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh silang keterangan dalam agenda konfrontasi saksi maupun bukti pengembalian dana ke KPK akan menjadi materi pertimbangan hukum dalam menilai pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Fakta Baru Sidang Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut: Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Biaya Percepatan hingga Konfrontasi Saksi Kunci
  • Fakta Baru Sidang Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut: Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Biaya Percepatan hingga Konfrontasi Saksi Kunci
  • Fakta Baru Sidang Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut: Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Biaya Percepatan hingga Konfrontasi Saksi Kunci
  • Fakta Baru Sidang Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut: Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Biaya Percepatan hingga Konfrontasi Saksi Kunci
  • Fakta Baru Sidang Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut: Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Biaya Percepatan hingga Konfrontasi Saksi Kunci
  • Fakta Baru Sidang Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut: Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah Soal Biaya Percepatan hingga Konfrontasi Saksi Kunci