RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas: Cek Bocoran Aturan Baru untuk Buruh & Pengusaha!
![]() |
| RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas: Cek Bocoran Aturan Baru untuk Buruh & Pengusaha! |
Bekasi, Suaratebo.net - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi baru ini disiapkan untuk menggantikan kerangka lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak relevan dengan pesatnya dinamika serta perubahan era digital di dunia kerja saat ini.
Langkah strategis ini ditegaskan dalam Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan bahwa proses legislasi RUU ini mengedepankan prinsip keseimbangan antara jaminan hak-hak pekerja dan kepastian hukum bagi iklim investasi dunia usaha.
"Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak," ujar Cucun.
Cucun menekankan pentingnya kesetaraan regulasi di seluruh daerah agar pengusaha tidak dibingungkan oleh perbedaan aturan lokal, sementara pekerja tetap mendapatkan kepastian hak dan pelindungan hukum yang kuat.
Menaker Yassierli: UU No 13/2003 Sudah Usang 23 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti pentingnya pembaharuan hukum ketenagakerjaan secara komprehensif. Menurutnya, landasan hukum yang ada saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade dan membutuhkan penyesuaian mendasar.
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut," jelas Yassierli.
Menaker menjelaskan, perbedaan mendasar RUU baru ini akan mencakup beberapa pilar utama pelindungan ketenagakerjaan:
Penguatan Kompetensi & Pelatihan: Penyiapan angkatan kerja yang terampil menjadi fokus utama sejak sebelum memasuki pasar kerja.
Transparansi Rekrutmen: Penataan proses penerimaan tenaga kerja yang lebih adil dan inklusif.
Pelindungan & Pengawasan Ketenagakerjaan: Pengawasan ketat terhadap kondisi kerja, keselamatan, serta kesejahteraan buruh.
"Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi," tambahnya
Sinergi Pemerintah, DPR, dan Serikat Buruh
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah berada pada kesepahaman yang sama untuk merumuskan norma-norma hukum terbaik dari aspirasi para pekerja maupun pengusaha. Berbagai masukan dari serikat pekerja, termasuk KSPSI yang dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat, menjadi pilar penting dalam penyusunan draf undang-undang ini.
Dengan adanya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan serta mendorong peningkatan kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia secara berkelanjutan. (HS)

