Polres OKU Selatan Ringkus 2 Pencuri Getah Karet Petani dalam Operasi Sikat I Musi 2026
![]() |
| Polres OKU Selatan Ringkus 2 Pencuri Getah Karet Petani dalam Operasi Sikat I Musi 2026 |
OKU Selatan, Suaratebo.net - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menegaskan komitmennya untuk mengayomi seluruh lapisan masyarakat hingga ke akar rumput, termasuk para petani kecil. Lewat gelaran Operasi Sikat I Musi 2026, Satgas Gakkum Polres OKU Selatan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Muaradua membongkar aksi pencurian getah karet dan membekuk dua orang terduga pelaku.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial DW (27) dan AM alias B (26), yang merupakan warga Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa bagi seorang petani, hasil sadapan karet adalah penopang utama perekonomian keluarga. Oleh sebab itu, sekecil apa pun bentuk kerugian materiil yang dialami warga pedesaan akibat aksi kriminalitas akan menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian.
"Bagi sebagian orang, beberapa kilogram getah karet mungkin dinilai nominal yang kecil. Namun bagi saudara-saudara kita para petani di kebun, itu adalah hasil cucuran keringat dari subuh hingga petang untuk menyambung hidup keluarga. Kami tidak memandang besar atau kecilnya nominal, setiap laporan warga wajib kami lindungi dan tindak lanjuti secara tuntas," ujar AKBP I Made Redi Hartana, Sabtu (3/10/2026).
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasi Humas Polres OKU Selatan menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban berinisial H (40), seorang petani lokal di Talang Sangur, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua. Korban melaporkan kehilangan getah karet di kebun miliknya berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/80/IX/2026/SPKT/Polsek Muaradua tertanggal 14 September 2026.
Kejadian berawal saat korban mendapati getah karet yang tersimpan di mangkok penampungan telah raib pada Minggu petang (13/9/2026). Petugas langsung menerjunkan tim untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melacak keberadaan pelaku.
Kerja keras tim gabungan di bawah pimpinan Ipda Hendry Febriansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Muaradua Ipda Muarifal Zamir Abdi, S.H., M.H. membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diringkus di kediaman masing-masing pada Jumat malam (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti:
- Getah Karet: 41 kg hasil curian
- Wadah: 1 buah ember cat
- Peralatan: 1 buah mangkok penampung getah karet
Meskipun taksiran kerugian materiil korban tercatat sebesar Rp738.000, penindakan hukum ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas keresahan petani di wilayah pelosok. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Muaradua dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (HS)

