Polres Jakpus Ungkap 86 Kasus Narkoba Operasi Nila Jaya 2026, 122 Tersangka Ditangkap
![]() |
| Polres Metro Jakarta Pusat Terlihat sedang Memperlihatkan Barang-Barang Narkotika Sitaan |
Jakarta, Suaratebo.net - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus) memaparkan hasil pengungkapan masif jajaran tindak pidana narkotika sepanjang pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar selama dua pekan, sejak 9 hingga 23 September 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, jajaran kepolisian berhasil membongkar 86 kasus peredaran gelap narkoba serta mengamankan 122 orang tersangka yang terdiri atas 109 laki-laki dan 13 perempuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memutus rantai jaringan pengedar, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan antarwilayah.
"Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah," ujar Reynold saat konferensi pers di Lapangan Merah, Jumat (2/10/2026).
Barang Bukti Raksasa: 64 Kg Sabu hingga Puluhan Ribu Obat Berbahaya
Dari total 86 perkara yang diungkap terdiri atas 64 kasus narkotika dan 22 kasus obat berbahaya polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain:
- Sabu: 64.825,19 gram (sekitar 64,8 kg)
- Ekstasi: 11.024 butir
- Ganja: 13,89 gram
- Tembakau Sintetis: 25,29 gram
- Etomidate: 237 cartridge
- Obat Berbahaya / Daftar G: 92.844 butir
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat juga mencatat pengungkapan empat kasus menonjol dengan kuantitas barang bukti besar. Di samping itu, Polsek Metro Tanah Abang turut mengamankan 70.017 butir obat keras daftar G dari wilayah hukumnya.
Kombes Pol. Reynold menambahkan, keberhasilan penyitaan seluruh barang bukti ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar satu juta jiwa warga dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ancaman Hukuman Mati dan Tindakan Preventif
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa para tersangka terancam jeratan hukum berat. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disandingkan dengan pasal-pasal relevan dalam UU Kesehatan serta KUHP.
"Ancaman pidananya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara 6 sampai 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," terang Wisnu.
Khusus penanganan maraknya peredaran obat keras di kawasan Tanah Abang, kepolisian tidak hanya mengandalkan jalur represif. Polres Jakpus juga menggandeng elemen masyarakat lokal untuk melakukan upaya preventif secara berkelanjutan guna melindungi generasi muda.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan pemasok utama, pengendali, dan jalur distribusi lainnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi aktivitas peredaran narkoba melalui call center layanan kepolisian di nomor 110. (HS)

