Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Ratusan Cartridge Etomidate dan Sabu di Kembangan
![]() |
| Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti cartridge etomidate dan paket sabu hasil pengungkapan kasus di kawasan Kembangan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. |
Jakarta, Suaratebo.net - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat kembali menghentikan peredaran gelap zat adiktif lintas wilayah. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba menyita ratusan unit pod atau cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung senyawa anestesi etomidate, lengkap dengan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Dua pria yang diduga bertindak sebagai kurir dan penyimpan barang bukti berhasil diringkus di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Apartemen
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area permukiman. Sekitar pukul 00.25 WIB, tim operasional bergerak menyergap tersangka berinisial CK (19), warga Cengkareng, saat berada di pinggir jalan samping SMP 207, Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan. Dari penggeledahan di lokasi penangkapan awal, petugas menemukan 45 unit cartridge bermerek Yakuza yang diduga kuat mengandung etomidate.
Petugas langsung menginterogasi CK guna memetakan alur distribusi. Hasil pemeriksaan kilat mengarahkan polisi ke sebuah unit apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Srengseng, yang disinyalir berfungsi sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Di unit apartemen tersebut, polisi menangkap tersangka kedua berinisial BEF (25), warga Kalibata, Jakarta Selatan, beserta ratusan cartridge siap edar lainnya.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dari serangkaian penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti:
- 548 unit cartridge etomidate merek Yakuza
- 220 unit cartridge etomidate merek Batman
- 90 unit cartridge etomidate merek Mafia
- 5,21 gram kristal putih diduga sabu
- 3 unit telepon genggam sebagai sarana transaksi
Kombinasi barang bukti menunjukkan total 858 unit cartridge etomidate berbagai merek telah diamankan sebelum sempat dipasarkan luas ke konsumen.
Potensi Dampak dan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Berdasarkan kalkulasi operasional kepolisian, pemutusan mata rantai peredaran ini berpotensi menyelamatkan sedikitnya 750 ribu jiwa dari risiko ketergantungan dan bahaya fisik akibat penyalahgunaan obat bius keras maupun sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan penindakan ini merupakan langkah tegas Korps Bhayangkara dalam menjaga masa depan generasi muda dari modus operandi baru peredaran zat berbahaya via cairan rokok elektrik.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika yang berupaya merusak generasi muda. Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional," tegas Kombes Pol. Reynold.
Reynold menambahkan, pengawasan lingkungan menjadi garda terdepan untuk membendung penetrasi jaringan narkotika. Partisipasi warga dalam melaporkan gerak-gerik peredaran obat terlarang di lingkungannya dinilai sangat krusial.
Penyidikan Lanjutan dan Uji Labfor Bareskrim Polri
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa proses investigasi belum berhenti pada kedua tersangka. Penyidik kini mengarahkan pelacakan ke hulu untuk membongkar aktor pengendali serta jalur pasokan etomidate cair impor maupun lokal tersebut.
Langkah formil yang telah ditempuh penyidik meliputi:
- Pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
- Skrining tes urine oleh Dokkes Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendeteksi zat aktif pada kedua tersangka.
- Uji senyawa kimia dan konfirmasi laboratorium terhadap sampel cartridge serta serbuk kristal sabu di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Ancaman Jerat Pidana
Atas perbuatannya, CK dan BEF dijerat pasal berlapis terkait penguasaan, peredaran, dan permufakatan jahat peredaran gelap narkotika serta obat terlarang:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan penyesuaian pidana pada UU RI No. 1/2026.
- Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan penyesuaian pidana terkait pada UU RI No. 1/2026.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai sanksi denda maksimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (HS)


